Kamis, 29 Oktober 2015

Fatwa Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Bendera dalam Bahasa Arab adalah al-`alam. Al-`Alam ini mempunyai sejumlah arti, antara lain: pemisah antara dua kawasan, sesuatu yang digunakan sebagai petunjuk di jalan, gunung, gambar di kain atau pakaian, dan bendera. (Tâj al-
`Arûs karya al-Zabidi, Vol. 33, hlm 132, Cet. Dar al-Hidayah).

Dalam fatwa ini akan dibahas tentang bendera yang menjadi lambang dan tanda bagi sebuah negara.

Menjadikan bendera sebagai lambang sudah menjadi kebiasaan orang-orang Arab sejak zaman dahulu sebelum kedatangan Islam, khususnya dalam peperangan. Di dalam syair-syair jahili (syair-syair Arab sebelum kedatangan Islam), sering disebutkan tentang bendera. Misalnya dalam syair yang dilantunkan oleh `Antarah al-`Absi,
ﻭﺗَﺮَﻯ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺮﺍﻳﺎﺕِ ﺗَﺨْﻔُﻖُ ﻭﺍﻟﻘَﻨَﺎ ... ﻭﺗَﺮَﻯ ﺍﻟﻌَﺠَﺎﺝ ﻛﻤﺜﻞ ﺑﺤﺮ ﻣُﺰْﺑِﺪ
“Kau lihat di sana banyak bendera berkibar dan para penyanyi
Laksana lautan yang airnya melimpah ruah.”

Dalam sejumlah hadis disbeutkan bahwa Rasullullah Shallallahu `Alaihi wa Âlihi Sallam mempunyai sejumlah râyah (bendera), liwa’ (panji) dan `alam (bendera).

Sejumlah muhaddits juga menyebutkan di dalam kitab-kitab mereka bab-bab khusus tentang bendera dan panji-panji. Imam Abu Dawud di dalam Sunannya membuat bab dengan judul: “Bab fî al-Râyât wa al-Alwiyah (Bab Tentang Bendera dan
Panji-panji). Imam Tirmidzi juga membuat bab dengan judul: “Bab Mâ Jâ’a fî al-Alwiyah” (Bab Hadis-hadis tentang Panji-panji)”. Imam al-Baihaqi dalam Sunannya juga membuat bab dengan judul: “Bab Mâ Jâ’a fî `Aqd al-Alwiyah wa al-Râyât.
(Bab Hadis-hadis tentang Memasang Panji-panji dan Bendera).” Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, ia berkata,
ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺭَﺍﻳَﺔُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ - ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﺳَﻮْﺩَﺍﺀَ ﻭَﻟِﻮَﺍﺅُﻩُ ﺃَﺑْﻴَﺾَ
“Râyah (bendera) Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam berwarna hitam,
dan (liwâ’uhu) panji-panji beliau berwarna putih.”
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Simak, dari seorang lelaki dari kaumnya, dari orang lain, ia berkata,
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺍﻳَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺻَﻔْﺮَﺍﺀَ
“Saya melihat râyah (bendera) Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam berwarna kuning.”

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam memasuki Mekkah dan liwâ’uhu (panji beliau) adalah putih.

Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari al-Harits bin Hassan al-Bakri radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Ketika kami memasuki Madinah, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam sedang berpidato di atas mimbar dan Bilal berada di depan beliau dengan berkalungkan pedang. Kami juga melihat bendera-bendera hitam. Lalu saya bertanya, “Itu bendera-bendera apa?” Orang-orang menjawab, “Amr bin `Ash baru datang dari peperangan.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam, ketika dalam peperangan, menyerahkan sebuah panji (liwâ’) kepada setiap pemimpin kabilah. Masing-masing dari mereka berperang di bawah panji tersebut.” (Fath al-
Bârî, Vol. VI, hlm. 127, Dar al-Ma`rifah).

Karena makna simbolik dari bendera atau panji ini, maka sudah menjadi hal yang umum dalam peperangan, satu pasukan menjadikan pembawa bendera lawan sebagai sasaran dan menjatuhkannya sebelum menyerang yang lainnya. Hal ini
bertujuan untuk meruntuhkan mental dan semangat lawan. Ketika bendera atau panji masih tegak berdiri, maka menunjukkan kemenangan, kekuatan dan pertahanan yang masih kuat. Namun ketika panji atau bendera tersebut jatuh,
maka itu menunjukkan kekalahan. Dalam waktu yang sama, pembawa panji atau bendera tersebut juga selalu berusaha untuk mempertahankannya agar tetap tegak berdiri, walaupun harus mengorbankan jiwa dan raganya. Ia melakukannya
bukan demi bendera yang terbuat dari kain tersebut, akan tetapi karena simbol yang dikandung oleh kain yang menjadi bendera tersebut.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda saat perang Mu’tah,
ﺃَﺧَﺬَ ﺍﻟﺮَّﺍﻳَﺔَ ﺯَﻳْﺪٌ ﻓَﺄُﺻِﻴﺐَ -ﻳَﻌْﻨِﻲ : ﻓِﻲ ﻏَﺰْﻭَﺓِ ﻣُﺆْﺗَﺔَ - ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬَﻫَﺎ ﺟَﻌْﻔَﺮٌ ﻓَﺄُﺻِﻴﺐَ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬَﻫَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦُ ﺭَﻭَﺍﺣَﺔَ ﻓَﺄُﺻِﻴﺐَ
“Awalnya panji dibawa oleh Zaid, lalu ia terluka. Kemudian diambil oleh Jakfar, lalu ia terluka. Kemudian diambil oleh Abdullah bin Rawâhah, lalu ia terluka.” Anas bin Malik berkata lagi, “Saya lihat air mata Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam bercucuran. Kemudian beliau bersabda lagi,
ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬَﻫَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﺪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺇِﻣْﺮَﺓٍ ﻓَﻔُﺘِﺢَ ﻟَﻪُ
“Kemudian bendera diambil oleh Khalid bin Walid tanpa adanya penunjukkan terhadapnya untuk memimpin pasukan, lalu ia berhasil memenangkan peperangan.”

Al-Hakim di dalam al-Mustadrak meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam duduk di dekat Asma’ bin Umais, tiba-tiba beliau membalas salam, kemudian bersabda,
ﻳَﺎ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀُ، ﻫَﺬَﺍ ﺟَﻌْﻔَﺮُ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﺎﻟِﺐٍ ﻣَﻊَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﻭَﻣِﻴﻜَﺎﺋِﻴﻞَ ﻭَﺇِﺳْﺮَﺍﻓِﻴﻞَ ﺳَﻠَّﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻓﺮُﺩِّﻱ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡَ، ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻘِﻲَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﻳَﻮْﻡَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻛَﺬَﺍ - ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﻤَﺮِّﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺜَﻠَﺎﺙٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺭْﺑَﻊٍ - ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘِﻴﺖُ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﻓَﺄُﺻْﺒِﺖُ ﻓِﻲ ﺟَﺴَﺪِﻱ ﻣِﻦْ ﻣَﻘَﺎﺩِﻳﻤِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﻭَﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﺑَﻴْﻦَ ﺭَﻣْﻴَﺔٍ ﻭَﻃَﻌْﻨَﺔٍ ﻭَﺿَﺮْﺑَﺔٍ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬْﺕُ ﺍﻟﻠِّﻮَﺍﺀَ ﺑِﻴَﺪِﻱ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻓَﻘُﻄِﻌَﺖْ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬْﺕُ ﺑِﻴَﺪِﻱ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻓَﻘُﻄِﻌَﺖْ، ﻓَﻌَﻮَّﺿَﻨِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻳَﺪِﻱ ﺟَﻨَﺎﺣَﻴْﻦِ ﺃَﻃِﻴﺮُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻣَﻊَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﻭَﻣِﻴﻜَﺎﺋِﻴﻞَ ﺃَﻧْﺰِﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺣَﻴْﺚُ ﺷِﺌْﺖُ، ﻭَﺁﻛُﻞُ ﻣِﻦْ ﺛِﻤَﺎﺭِﻫَﺎ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺖُ
“Wahai Asma’, ini Jakfar bin Abi Thalib bersama Jibril, Mikail, dan Israfil mengucapkan salam kepada kita, maka jawablah salam mereka. Jakfar memberitahu saya, bahwa ia telah bertemu dengan orang-orang musyrik pada hari tertentu –tiga atau empat hari sebelum menjumpai Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam—, lalu berkata, “Saya bertempur melawan orang-orang musyrik. Ada tujuh puluh luka di bagian depan tubuh saya, ada luka karena anak panah, tombak dan tebasan pedang. Kemudian saya mengambil bendera dengan tangan kanan saya. Lalu tangan kanan saya putus ditebas musuh. Kemudian saya mengambilnya dengan tangan kiri, lalu ditebas lagi. Kemudian Allah menggantikan kedua tangan saya dengan dua sayap yang saya gunakan untuk terbang bersama Jibril dan
Mika’il. Di dalam surga, saya dapat singgah di manapun yang saya kehendaki, dan makan dari buah apa saja yang saya inginkan.” Lalu Asma’ berkata,
“Berbahagialah Jakfar atas kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Akan tetapi aku khawatir orang-orang tidak mempercayai hal ini. Pergilah Anda ke mimbar dan sampaikanlah hal ini kepada orang-orang.” Lalu Rasulullah saw. naik ke mimbar, lalu memuji Allah, kemudian bersabda,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ، ﺇِﻥَّ ﺟَﻌْﻔَﺮًﺍ ﻣَﻊَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﻭَﻣِﻴﻜَﺎﺋِﻴﻞَ ﻟَﻪُ ﺟَﻨَﺎﺣَﺎﻥِ ﻋَﻮَّﺿَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻲَّ
“Wahai orang-orang, sesungguhnya Jakfar bersama Jibril dan Mika’il. Ia memiliki dua sayap yang dengannya Allah menggantikan dua tangannya yang terputus. Dan ia telah mengucapkan salam kepadaku.”
Kemudian beliau memberitahu mereka tentang bagaimana kondisi Jakfar ketika menghadapi orang-orang musyrik. Setelah itu, orang-orang mengetahui hari saat Jakfar bertempur melawan musuh, sebagaimana yang diberitahukan oleh Rasulullah Shallalahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam. Oleh karena itu Jakfar dijuluki dengan ath-Thayyar (yang selalu terbang) di surga.”

Hormat bendera dengan isyarat tangan dalam bentuk tertentu, atau berseru dengan kata-kata yang berisi doa untuk kejayaan negara saat pengibaran bendera, masuk dalam kategori gerakan atau ucapan. Mengingat hal ini sudah sangat biasa dilakukan orang-orang dan terulang-ulang, seperti yang kita saksikan, menjadikannya sebagai sebuah `âdah (tradisi). Karena, `âdah
(kebiasaan) adalah nama bagi aksi (perbuatan) atau reaksi yang terulang-ulang, sehingga ia sangat mudah untuk dilakukan, tanpa rasa canggung sama sekali.

Seakan-akan ia sudah menjadi watak bawaan seseorang. Oleh karena itu dikatakan bahwa “al-`aadah thabi`ah ats-tsaaniyah (Kebiasaan adalah karakter yang kedua) pada diri seseorang”. (Al-Mufradât fî Gharîb Al-Qur’an, karya al-Ashfahani, hlm. 594, Cet. Darul Qalam).

Hukum asal bagi perkara di atas adalah dibolehkan (ibâhah), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻗَﺪْ ﻓَﺼَّﻞَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” [Qs. Al-An`âm: 119].

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Salman radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ﺍﻟْﺤَﻠَﺎﻝُ ﻣَﺎ ﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ، ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ، ﻭَﻣَﺎ ﺳَﻜَﺖَ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻔَﺎ ﻋَﻨْﻪُ
“Perkara yang halal adalah yang Allah halalkan di dalam Kitab Suci-Nya, dan perkara yang haram adalah yang Dia haramkan di dalam Kitab Suci-Nya. Sedangkan sesuatu yang Dia diamkan adalah termasuk yang Dia maafkan.”

Kemudian praktik-praktik yang disebutkan di dalam pertanyaan umumnya terkaitdengan kecintaan kepada tanah air. Orang-orang juga hampir sepakat bahwa kecintaan kepada tanah air inilah yang menjadi spirit di dalamnya. Oleh karena itu, praktik-praktik tersebut menjadi cara yang sudah umum untuk
mengekspresikan rasa cinta, keberpihakan, dan pembelaan (walâ’) kepada tanah air.

Dalam kaidah syariat telah ditetapkan bahwa hukum sarana sesuai dengan hukum tujuannya. Apabila di dalam syariat Islam cinta tanah air termasuk perkara yang diharuskan, sebagaimana ditetapkan dalam sejumlah dalil, maka sarana untuk merealisasikannya -yang hukum asalnya adalah dibolehkan— juga disyariatkan dan diharuskan. Keharusan ini lebih ditekankan lagi apabila sikap tidak mau berdiri
saat pengibaran bendera dalam pandangan orang-orang menjadi tanda atau indikasi bagi tidak adanya penghormatan dari pelakunya.Ini terkait dengan hormat bendera atau berdiri saat pengibarannya.

Adapun instrument lagu kebangsaan adalah alunan musik dan lagu yang diaransemen berdasarkan lirik-lirik lagu kebangsaan yang menjadi simbol suatu bangsa atau negara. Musik ini dimainkan dalam acara-acara kemiliteran dan acara-acara umum lainnya.

Pendapat yang kami pilih, musik sebagai musik itu sendiri, hukum mendengarkannya atau memainkannya tidak haram, karena ia adalah sekedar suara. Dan suara yang bagus adalah baik, sedangkan suara yang buruk adalah buruk. Dalil tentang keharaman musik adalah shahih, tapi tidak sharîh, sedangkan
dalil yang sharîh statusnya tidak shahih.

Tidak haramnya musik adalah pendapat yang dinukil dari sejumlah sahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Di antara sahabat yang berpendapat bahwa musik tidak haram adalah Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair dan Amr
bin Ash radhiyallahu `anhum. Di antara tabi’in yang berpendapat bahwa musik tidak haram adalah Kharijah bin Zaid, Said bin Musayyab, Atha’, asy-Sya`bi, dan kebanyakan ahli fikih Madinah. Di antara ulama setelah fase mereka yang tidak
mengharamkannya adalah Ibnu Hazm, Syaikh Abu Ishaq asy-Syirazi, Syaikh Abdul Ghani al-Nabulsi dan banyak ulama lainnya.

Ketika Syaikh Izzuddin bin Abdissalam ditanya tentang alat-alat musik secara umum, ia menjawab, “Hukumnya mubah (dibolehkan)”. Lalu Syaikh Syarafuddin al-Tilimsani, yang saat itu ada di dekat Syaikh Izuddin, mencoba menjelaskan ucapan
Syaikh Izzuddin tersebut, “Maksud beliau adalah tidak ada dalil yang shahih dari Sunnah yang mengharamkannya.” Ketika mendengar apa yang dikatakan oleh Syaikh Syarafuddin al-Tilimsani tersebut, maka Syaikh Izzuddin berkata, “Bukan
itu yang aku maksud. Yang aku maksud hukumnya memang mubah.” (Dinukil dari buku Farah al-Asma` bi Rukhash al-Sima`, karya Abu al-Mawahib al-Syadzili, hlm. 12, Cet. India).
Sejumlah ulama menulis kitab khusus untuk menguatkan tentang kebolehannya mendengar musik ini. Di antara mereka adalah Ibnu Hazm, Ibnu al-Sam`ani, Ibnu al-Qaisarani, al-Udfuy, Abu al-Mawahib al-Syadzili al-Maliki, dan yang lainnya.

Status lagu kebangsaan adalah seperti bendera jika dilihat dari sifatnya sebagai simbol. Dan tujuan dari berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau instrumennya dimainkan, tidak lain adalah menghormati, menghargai dan memuliakan apa yang diwakili oleh lagu tersebut, yaitu tanah air atau negara.
Dan cinta tanah air adalah fitrah manusia. Hingga seorang filsuf berkata, “Fitrah laki-laki tercampur dengan cinta tanah air.” (Al-Hanîn ila al-Awthân karya al-Jahizh, hlm. 10, Cet. Dar al-Kitab al-`Arabi).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Hamid ath-Thawil, bahwa ia mendengar Anas bin Malik radhiyallahu `anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam,
jika datang dari perjalanan jauh, lalu melihat jalanan-jalanan tinggi di Madinah, beliau segera mempercepat jalan unta tunggangannya. Jika tunggangan beliau bukan unta, maka beliau menggerak-gerakannya.” Al-Bukhari berkata, “Al-Harits
bin Umari menambahkan dari Humaid, “Beliau menggerak-gerakkan tunggangannya karena kecintaan beliau kepada Madinah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Di dalam hadis ini terkandung dalil tentang keutamaan Madinah, disyariatkannya cinta tanah air dan rindu kepadanya.” (Fathul-Bâri, Vol. III, hlm. 621, Cet. Dar al-Ma`rifah).

Imam Ibnu al-Baththal di dalam syarahnya terhadap Shahih Bukhari berkata,
“Kecintaan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam kepada Madinah, karena Madinah adalah tanah air beliau. Di dalamnya terdapat keluarga beliau dan putri beliau, orang yang paling beliau cintai. Allah telah menciptakan jiwa manusia dengan fitrah mencintai tanah airnya dan rindu kepadanya. Dan ini juga dilakukan oleh Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, dan beliau adalah tauladan yang paling mulia.” (Vol. IV, hlm. 453, Cet. Al-Rusyd).

Ekspresi cinta yang disebutkan di dalam hadis di atas memiliki bentuk yang bermacam-macam. Ada yang diwujudkan dengan ucapan dan ada pula yang dengan perbuatan. Di antara bentuk ekspresi cinta adalah seperti yang dituangkan Qais bin al-Mulawwih dalam bait-bait syairnya,
ﺃَﻣُﺮُّ ﻋَﻠﻰ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﺭِ ﺩِﻳﺎﺭِ ﻟَﻴﻠﻰ ... ﺃُﻗَﺒِّﻞُ ﺫﺍ ﺍﻟﺠِﺪﺍﺭَ ﻭﺫﺍ ﺍﻟﺠِﺪﺍﺭﺍ
ﻭَﻣﺎ ﺣُﺐُّ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﺭِ ﺷَﻐَﻔْﻦَ ﻗَﻠﺒﻲ ... ﻭﻟَﻜِﻦْ ﺣُﺐُّ ﻣَﻦ ﺳَﻜَﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﺭﺍ
“Aku hampiri tempat tinggal Laila
Kuciumi dinding-dindingnya
Bukanlah kecintaan kepada tempat tinggalnya yang memenuhi hatiku
Tetapi cinta kepada yang pernah tinggal di dalamnya.”
Hukum asal dalam semua perkara yang disebutkan di atas adalah dibolehkan, hingga terdapat dalil yang menyebutkan tentang keharamannya.
Di antara hal yang menjadi ekspresi cinta tanah air adalah berdiri untuk memberikan penghormatan kepada lambang dan simbol negara, yaitu bendera atau lagu kebangsaan. Dan orang yang mencintai sesuatu selalu terpaut dengan semua yang mempunyai keterkaitan dengan apa yang ia cintai. Dan hal ini tidak tercela kecuali bagian-bagian tertentu yang dicela syariah.
Kemudian tentang klaim bahwa hormat bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan adalah haram karena mengandung unsur pengagungan (ta`zhîm), sedangkan ta`zhîm tidak boleh ditujukan kepada makhluk, khususnya jika makhluk
tersebut adalah benda mati.

Jawaban kami bagi klaim ini adalah walaupun terdapat unsur ta`zhîm (pengagungan) di dalam hormat bendera dan berdiri saat bendera dikibarkan, akan tetapi mengatakan bahwa ta`zhîm untuk makhluk secara mutlak tidak dibolehkan
adalah tidak benar. Karena, yang tidak dibolehkan adalah apabila ta`zhîm tersebut untuk menyembah atau beribadah kepada apa yang diagungkan, sebagaimana orang-orang jahiliyah saat mengagungkan berhala-berhala mereka. Mereka
meyakini bahwa berhala-berhala tersebut adalah tuhan selain Allah yang dapat memberi manfaat dan madharat. Dan ini adalah kesyirikan. Sedangkan ta`zhîm (pengagungan) yang hanya menunjukkan penghormatan dan pemuliaan adalah
dibolehkan, jika yang diagungkan tersebut memang layak untuk diagungkan walaupun benda mati.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Urwah bin al-Zubair radhiyallahu `anhu, ketika menceritakan tentang para sahabat Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, ia berkata,
“Mereka tidak pernah memandang tajam kepada beliau karena ta`zhîm mereka terhadap beliau.”
Ahmad dan Hakim meriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu `anhâ berkata, “Saya melihat ta`zhîm Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam terhadap paman beliau, Abbas, sangatlah menakjubkan.”
Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam ketika melihat Baitullah Ka`bah, beliau bersabda,
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺯِﺩْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺗَﺸْﺮِﻳﻔًﺎ، ﻭَﺗَﻌْﻈِﻴﻤًﺎ، ﻭَﺗَﻜْﺮِﻳﻤًﺎ، ﻭَﻣَﻬَﺎﺑَﺔً
“Ya Allah tambahkanlah kemuliaan, ta`zhîm (pengagungan), penghormatan dan kewibawaan terhadap rumah ini.”
Al-Darimi meriwayatkan dari Ikrimah bin Abi Jahl radhiyallahu `anhu bahwa ia menempelkan mushaf di wajahnya sembari berkata,
ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺭَﺑِّﻲْ، ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺭَﺑِّﻲْ
“Kitab Tuhanku, Kitab Tuhanku.”

Imam Malik berkata, “Dikatakan bahwa di antara bentuk ta`zhîm (pengagungan) kepada Allah `Azza wa Jalla adalah ta`zhîm kepada orang Muslim yang sudah beruban (tua).” (Al-Muwaththa’, Vol. I, hlm. 265, Cet. Al-Imarat).

Sebagai penjelasannya, terdapat perbedaan yang besar antara wasîlah (sarana) dan kesyirikan. Melakukan sesuatu yang menjadi wasîlah yang diperintahkan oleh syariat adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang Dia syariatkan.
Salah satu bentuknya adalah mengagungkan apa yang diagungkan oleh Allah, berupa tempat, waktu, orang, dan kondisi. Sehingga, orang muslim, misalnya, berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melakukan shalat di Masjidil Haram,
berdoa di sisi makam Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam dan di Multazam, sebagai bentuk pengagungan terhadap tempat yang diagungkan oleh Allah. Seorang muslim juga berusaha melakukan salat di malam Lailatul Qadar,
berdoa pada waktu dikabulkan doa pada hari Jum’at dan di sepertiga malam terakhir. Semua ini sebagai bentuk pengagungan terhadap waktu yang diagungkan
oleh Allah.

Orang Muslim juga mendekatkan diri kepada Allah dengan cinta kepada para nabi dan orang-orang saleh, sebagai bentuk pengagungan kepada orang-orang yang diagungkan oleh Allah. Orang Muslim juga berusaha untuk berdoa ketika dalam
perjalanan, ketika turun hujan, dan sebagainya, sebagai bentuk pengagungan terhadap kondisi yang diagungkan oleh Allah. Jadi, semua itu adalah pengagungan karena Allah, dan pengagungan karena Allah adalah pengagungan kepada Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻌَﻈِّﻢْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮﺏِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32).
Taat kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam juga merupakaan ketaatan kepada Allah yang mengutusnya,
ﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻉَ ﺍﻟﻠَّﻪَ
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (An-Nisâ’: 80).
Dan berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam adalah berbaiat kepada Allah,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺒَﺎﻳِﻌُﻮﻧَﻚَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺒَﺎﻳِﻌُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻮْﻕَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Fath: 10).
Adapun kesyirikan adalah mengagungkan yang lain bersama Allah, atau mengagungkan selain Allah. Oleh karena itu, sujud para malaikat kepada Nabi Adam `alaihis-salâm adalah keimanan dan pengesaan. Sedangkan sujud orang-
orang musyrik kepada patung-patung adalah kekafiran dan kemusyrikan. Padahal, sujud yang dilakukan para malaikat dan sujud yang dilakukan orang-orang musyrik adalah sama-sama sujud kepada makhluk. Akan tetapi karena sujud para
malaikat kepada Nabi Adam `alaihis-salâm adalah pengagungan terhadap apa yang diagungkan oleh Allah sesuai perintah-Nya, maka itu adalah sebuah wasilah yang pelakunya berhak mendapatkan pahala. Sedangkan sujud orang-orang musyrik
kepada berhala-berhala adalah sebuah pengagungan yang sama dengan pengagungan kepada Allah, maka itu adalah kesyirikan yang tercela, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman.
Berdasarkan hal di atas maka terdapat perbedaan besar antara berdiri untuk menyembah dengan berdiri untuk menghormati. Yang pertama, yaitu berdiri untuk menyembah, adalah dilarang jika dilakukan untuk selain Allah. Sedangkan untuk yang kedua, yaitu berdiri untuk menghormati, maka terdapat hadis yang menjadi dasar bagi kebolehannya. Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari hadis Abu Sa`id al-Khudri radhiyallahu `anhu disebutkan bahwa ketika Sa`d bin Mu`adz mendatangi Nabi Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam, beliau bersabda kepada orang-orang Anshar,
ﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻛُﻢْ
“Berdirilah kepada tuan kalian.”
Al-Allamah Khathib asy-Syarbini berkata, “Disunahkan berdiri ketika menyambut orang yang mulia karena keilmuannya, kesalehannya, kemuliaannya dan semacamnya, sebagai bentuk penghormatan, bukan karena pamer dan pengagungan. Penulis kitab Raudhah al-Thalibîn berkata, “Terdapat sejumlah hadis
shahih tentang hal ini.” (Mughni al-Muhtâj, Vol. IV, hlm. 219, Cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah).

Sebagian ulama menyatakan dianjurkannya berdiri untuk menyambut mushaf. Imam Nawawi berkata, “Disunahkan untuk berdiri ketika mushaf didatangkan. Karena, berdiri disunahkan untuk menyambut orang-orang yang mulia, seperti para ulama
dan orang-orang yang baik, dan Mushaf lebih utama untuk dihormati.” (Al-Tibyân fî Âdâb Hamalah Al-Qur’an, Hlm. 191, Dar Ibnu Hazm).

Para ulama menyatakan bahwa berdiri untuk menyambut orang lain sebagai tanda penghormatan yang sudah menjadi kebiasaan orang-orang, mengakibatkan tidak berdiri untuk sesuatu yang lebih layak untuk dihormati sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan celaan. Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah al-Hambali di dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ berkata, “Apabila orang-orang terbiasa berdiri untuk mengormati orang lain, maka dapat dikatakan bahwa tidak berdiri untuk menyambut mushaf adalah tindakan yang tidak baik dan tidak terpuji, dan karenanya mereka lebih pantas mendapatkan celaan. Karena mereka berdiri ketika menyambut orang, namun tidak berdiri untuk menyambut mushaf yang lebih pantas untuk disambut dengan berdiri, padahal mushaf wajib dimuliakan dan diagungkan, melebihi yang lainnya… Sebagian tokoh ulama juga meyinggung tentang kebiasaan sebagian orang yang berdiri untuk menyambut mushaf dan mereka menyetujuinya,
tanpa ada pengingkaran sama sekali.” (Al-Fatâwâ al-Kubrâ, Vol. I, Hlm. 49, Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah).

Ada sesuatu yang menjadi kebiasaan kaum Muslimin terdahulu yang serupa dengan berdiri saat hormat bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan. Para ulama mengatakan bahwa di antara adab yang baik adalah berdiri ketika mendengar
paparan tentang pendapat seorang imam. Dari permasalahan ini, mereka menyimpulkan tentang lebih utamanya untuk berdiri saat menyambut mushaf.

Sedangkan tidak berdiri untuk menyambutnya, walaupun tetap menghormatinya, adalah kebiasaan pada masa-masa sebelumnya. Kemudian ketika berdiri untuk menyambut mushaf sudah menjadi kebiasaan orang-orang pada umumnya, dan jika
tidak melakukannya mengesankan sikap melecehkan, maka hukumnya berubah dari dibolehkan menjadi dianjurkan.

Di dalam kitab Ghâyah al-Muntahâ karya Syaikh Mar’i al-Karami dan syarahnya, Mathâlib Uli al-Nuhâ karya Syaikh Mushthafa al-Rahibani, salah satu kitab Mazhab Hambali (1/158, Cet. Al-Maktab al-Islami), disebutkan, “Dibolehkan berdiri untuk
menyambut Mushaf Al-Qur’an. Syaikh Taqiyuddin berkata, “Jika orang-orang sudah terbiasa berdiri untuk menyambut dan menghormati orang lain, maka Kitab Allah lebih pantas untuk mendapatkan penghormatan seperti itu. Di dalam kitab al-
Furû` dan al-Mubdi` disebutkan, “Dari perbuatan Imam Ahmad dapat disimpulkan kebolehan berdiri menyambut Mushaf. Dikisahkan bahwa pada suatu Imam Ahmad duduk bersandar dalam kondisi santai. Namun ketika mendengar nama Ibrahim bin Thahman ia langsung duduk tegak dan berkata, “Tidak sepatutnya saat orang-orang saleh disebutkan kita duduk dengan bersandar (santai).”

Ibnu `Aqil berkata, “Dari apa yang dilakukan Imam Ahmad ini saya mengambil kesimpulan bahwa termasuk adab yang baik adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang, yaitu bangkit saat disebutkan tentang imam pada zamannya untuk
mendengarkan paparan mengenai pendapat-pendapatnya.”
Penulis al-Furû` berkata, “Dapat diketahui bahwa apa yang kita bahas ini lebih utama. Ibnu al-Jauzi menyebutkan bahwa awalnya orang-orang tidak berdiri saat menyambut orang. Kemudian ketika tidak berdiri dianggap seperti sikap
meremehkan, maka dianjurkan berdiri untuk menyambut orang yang layak mendapatkan perlakuan seperti itu.”

Berdiri untuk menyambut mushaf atau orang yang mulia tidak lain adalah untuk menunjukkan pernghormatan dan pemuliaan. Penjelasan para ulama tentang `illahnya menunjukkan hal ini. Oleh karena itu, tidak apa-apa berdiri ketika dikibarkan bendera atau dinyanyikan lagu kebangsaan, karena `illahnya sama.
Adapun klaim bahwa berdiri saat dikibarkan bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan adalah menyerupai orang-orang kafir dalam kebiasaan yang buruk, maka kami katakan bahwa klaim ini tidak dapat diterima. Karena, itu bukan kebiasaan yang hanya dimiliki oleh mereka. Klaim tersebut juga tidak berdasarkan dalil sama sekali. Seandainya klaim itu benar, maka kami katakan bahwa hal tersebut bukan lagi hanya menjadi kebiasaan mereka, akan tetapi kebiasaan yang
sudah masuk ke negara-negara Muslim, dan mereka semua melakukannya hingga sumber asalnya sudah terlupakan. Sehingga, ini masuk dalam kaidah,
“Yughtafaru fî al-dawâm mâ lâ yughtafaru fî al-ibtida’ (“Dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak dimaafkan pada permulaannya.” (Al-Mantsûr, karya al-Zarkasyi, Vol. III, hlm. 375, Cet. Departemen Wakaf Kuwait).

Seandainya berdiri saat pengibaran bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir, maka sekedar menyerupai tidaklah diharamkan, kecuali yang berkaitan dengan akidah
dan hal-hal khusus di dalam agama mereka. Banyak dalil akan hal ini, antara lain adalah:
- Hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa Alihi wa Sallam memerintahkan agar orang-orang mewarnai kumis mereka. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan yang lainnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu `anhu, beliau bersabda,
ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺸَّﻴْﺐَ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺸَﺒَّﻬُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻴَﻬُﻮﺩِ
“Ubahlah warna kumis kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi.”
Pada masa itu banyak juga sahabat yang tidak mewarnai kumis dan rambut mereka. Namun tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat lain yang
mewarnai rambut mereka mencela dan mengingkari para sahabat tersebut dan menganggap mereka telah melakukan perbuatan yang haram karena telah menyerupai non-Muslim.
Imam Thabari di dalam Tahdzîb al-Âtsâr menukilkan adanya ijmak (konsensus) bahwa perintah untuk mewarnai kumis dan larangan menyerupai non-Muslim di sini adalah menunjukkan kemakruhan, bukan keharaman.” (Tahdzîb al-Âtsâr, Cet. Dar
al-Ma’mûn li al-Turâts, Hlm. 518).
- Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Syaddad bin Aws radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam bersabda,
ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﺎ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻲ ﻧِﻌَﺎﻟِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﺎ ﺧِﻔَﺎﻓِﻬِﻢْ
“Berbedalah dengan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak melakukan shalat dengan memakai sandal dan tidak memakai khuf.”
Dan tidak ada satupun ulama yang mengatakan kewajiban melakukan shalat dengan memakai sandal, akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah hukumnya Sunnah,
boleh atau makruh. (Faidh al-Qadîr, Vol. IV, hlm. 67, Cet. Al-Maktabah al-Tijâriyyah al-Kubrâ).
- Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnadnya dari `Amr bin Ash radhiyallahu `anhumâ bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa
Sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﻓَﺼْﻞَ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺻِﻴَﺎﻣِﻨَﺎ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺃَﻛْﻠَﺔُ ﺍﻟﺴَّﺤَﺮِ
“Pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.”
Dan hukum sahur adalah Sunnah. Imam al-Mundziri menukilkan tentang adanya ijmak akan hal ini di dalam kitabnya al-Ijmâ`. (Hlm. 49, cet. Dar al-Muslim).
- Dalil lainnya adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam Thabaqât dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa
Sallam bersabda kepada Jakfar bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu, “Wahai Jakfar, kau menyerupai rupa dan akhlakku”. Maka Jakfar bangkit dan berjalan meloncat-
loncat dengan satu kaki mengitari Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam. Maka Nabi Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam bersabda kepadanya, “Apa ini wahai Jakfar?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, Raja Najasyi jika membuat
senang seseorang, maka ia bangkit dan berjalan meloncat-loncat dengan satu kaki mengitari orang tersebut.” (Thabaqât Kubrâ, Vol. I, hlm. 159, 160, Cet. Dar Shadir).
Makna zhahir dari riwayat di atas adalah apa yang dilakukan Jakfar tersebut merupakan kebiasaan orang-orang Nasrani Habasyah (Ethiopia). Dan sikap Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam adalah iqrâr (persetujuan) terhadapnya, karena beliau tidak mengingkari Jakfar ketika mencontoh apa yang dilakukan orang-orang Nasrani Habasyah. Jadi ini adalah nash yang benar-benar jelas (sharih) bahwa berbeda dengan non-Muslim bukanlah perkara yang wajib.
- Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam al-Mustadrak dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, ia berkata, “Ketika Fathimah sakit berat, ia berkata kepada Asma’ bintu `Umais radhiyallahu `anhumâ, “Tidakkah engkau
melihat kondisiku ini. Apakah nanti aku akan dibawa di atas ranjang yang di atasnya tubuhku akan tampak jelas?” Asma’ radhiyallahu `anhumâ menjawab,
“Tidak akan seperti itu. Tapi aku akan membuatkan keranda sebagaimana yang pernah aku lihat di negeri Habasyah.” Fathimah berkata, “Perlihatkanlah padaku bentuknya.” Lalu Asma’ mengirim seseorang menuju ke pelapah-pelapah kurma
yang kering yang diambil dari Aswâf. Lalu di atas ranjangnya dibuat keranda. Dan itu adalah keranda yang pertama dibuat. Lalu Fathimah radhiyallahu `anhâ tersenyum. Saya tidak pernah melihatnya tersenyum setelah ayahnya meninggal
dunia kecuali ketika itu. Kemudian kami membawa jenazahnya dan memakamkannya pada malam hari.”
Peristiwa ini berlangsung di hadapan para shahabat mulia radhiyallahu `anhum.
Dan tidak ada riwayat sama sekali yang menyebutkan bahwa salah seorang dari mereka mengingkari apa yang dilakukan Fathimah tersebut dan menganggapnya perbuatan yang menyerupai orang-orang Nashrani Habasyah. Sikap para shahabat ini adalah ijma` sukuti. Dan ijma` sukuti adalah hujjah.

Di dalam kitab Jam’ al-Jawâmi` dan syarahnya karya al-`Allâmah al-Mahalli, disebutkan, “Yang benar, ijma` sukûti adalah hujjah secara mutlak.” (Jam`ul-
Jawâmi` dan syarahnya beserta Hâsyiyah al-`Aththâr, Vol. II, hlm. 221, cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah).
Di antara ulama yang mengisyaratkan bahwa serupa dengan non-Muslim tidak secara otomatis diharamkan adalah al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fath al-Bârî. Yaitu ketika ia membahas tentang sebab-sebab diharamkannya menggunakan
wadah dari emas dan perak. Ia berkata, “Ada pendapat yang mengatakan bahwa `illah dari larangan memakai wadah emas dan perak adalah menyerupai orang-orang non-Arab. Pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena di dalam larangan
tersebut terdapat ancaman terhadap pelakunya. Sedangkan sekedar serupa dengan mereka tidaklah membuat seseorang pantas mendapatkan ancaman tersebut.” (Fath al-Bârî, Vol. X, hlm. 98, Cet. Dar al-Ma`rifah).

Imam al-Mawwaq al-Maliki di dalam kitab Sunan al-Muhtadîn fî Maqâmât al-Dîn berkata, “Seorang Imam yang saya percaya keilmuannya menyatakan bahwa tidak semua yang dilakukan non-Arab dilarang untuk dilakukan. Kecuali jika syariat
melarangnya dan kaidah-kaidah syariat juga menunjukkan itu harus dilarang.” Ia melanjutkan, “Larangan tersebut khusus bagi apa yang mereka lakukan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Jika yang mereka lakukan sesuai dengan apa yang
disunahkan, diwajibkan dan dibolehkan di dalam syariat kita, maka kita tidak akan meninggalkannya hanya karena mereka melakukannya. Karena, syariat tidak melarang kita untuk menyerupai orang yang melakukan sesuatu yang diizinkan oleh
Allah. Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam telah menggali parit di Madinah ketika perang Khandak dengan menyerupai orang-orang non-Arab, hingga hal itu membuat terkejut pasukan musuh. Kemudian mereka tahu bahwa itu adalah usulan
dari Salman al-Farisi.” (Sunan al-Muhtadîn fî Maqâmât al-Dîn, hlm. 249, Cet. Mu’assasah Syaikh Murabbîh Rabbuh, Maroko).

Jika kita terima bahwa menyerupai non-Muslim adalah dilarang dalam semua hal, maka ketika ada kemiripan antara apa yang kita lakukan dengan apa yang dilakukan Ahlul Kitab yang terjadi dengan sendirinya, tidak dapat disebut tasyabbuh (sengaja menyerupai). Kecuali jika pelakunya bermaksud untuk
menyerupai. Karena wazan tasyabbuh adalah tafa`ul. Bentuk ini menunjukkan adanya niat dan keinginan untuk melakukan.
Imam Suyuthi dalam kitab Jam` al-jawâmi` dan syarahnya, Ham` al-hawâmi`, sebuah kitab tentang ilmu Bahasa Arab, berkata, “Bentuk Tafa`ul (ﺗَﻔَﻌُّﻞ ) adalah muthawa`ah dari kata fa`ala (ﻓَﻌَّﻞ ) seperti kata kasartuhu fatakassara (aku
mematahkannya, lalu ia patah), dan `allamtuhu fata`allama (aku mengajarnya, lalu ia belajar). Dan “al-takalluf” seperti tahallum, tashabbur dan tasyajju`. Kata tahallama artinya seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap
bijak. Kata tashabbara artinya seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap sabar. Dan kata tasyajja`a artinya seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap berani. Padahal, sifat-sifat tersebut tidak ada
menjadi wataknya.” (Vol. III, hlm. 305, Cet. Maktabah Taufiqiyyah, Cairo).

Di antara hal yang menjadi landasan pokok dalam syariat adalah dijadikannya tujuan seorang mukallaf sebagai salah satu pijakan untuk menetapkan hukum. Ini juga ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahu `anhhumâ, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam sakit, kami bermakmum salat kepada beliau dan beliau salat dalam posisi duduk. Lalu beliau menoleh ke arah kami yang salat dalam posisi berdiri. Beliau lalu memberi isyarat kepada kami untuk duduk, maka kami duduk. Setelah selesai salat beliau bersabda,
ﺇِﻥْ ﻛِﺪْﺗُﻢْ ﺁﻧِﻔًﺎ ﻟَﺘَﻔْﻌَﻠُﻮﻥَ ﻓِﻌْﻞَ ﻓَﺎﺭِﺱَ ﻭَﺍﻟﺮُّﻭﻡِ؛ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﻠُﻮﻛِﻬِﻢْ ﻭَﻫُﻢْ ﻗُﻌُﻮﺩٌ، ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ، ﺍﺋْﺘَﻤُّﻮﺍ ﺑِﺄَﺋِﻤَّﺘِﻜُﻢْ؛ ﺇِﻥْ ﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗِﻴَﺎﻣًﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﻋِﺪًﺍ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗُﻌُﻮﺩًﺍ
“Sungguh kalian tadi hampir saja melakukan kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri untuk memuliakan para raja mereka sedangkan para raja tersebut dalam posisi duduk. Jangan lakukan itu. Ikutilah imam kalian, jika ia
salat dengan posisi berdiri, maka salatlah dengan posisi berdiri. Jika ia salat dalam posisi duduk, maka salatlah dalam posisi duduk.”

Kata “ ﻛﺎﺩ ” yang disebutkan di dalam hadis di atas, jika berada dalam kalimat positif, menunjukkan bahwa apa yang disebutkan dalam khabarnya tidak terwujud walaupun ia hampir terjadi. Jadi, kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi memang telah dilakukan oleh para sahabat pada saat itu. Akan tetapi, karena para sahabat tidak bermaksud untuk meniru mereka, maka dalam timbangan syariat tasyabbuh tidak terwujud pada mereka. Dan ketika seorang Muslim melakukan hormat bendera atau berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan, tidak terlintas di
dalam hati mereka adanya unsur serupa (tasyabbuh) dengan orang-orang non-Muslim, apalagi memang bermaksud untuk menyerupainya.

Imam al-Thahthawi dalam Hâsyiyahnya terhadap kitab Marâ`qi al-Falâh, berkata,
“Menyerupai orang-orang Ahlu Kitab tidak seluruhnya dibenci (tercela), karena kita makan dan minum seperti mereka. Yang diharamkan adalah menyerupai mereka dalam perbuatan yang tercela atau bermaksud untuk menyerupai mereka. Ini
dikatakan oleh Qadhikhan dalam syarah al-Jâmi` al-Shaghîr.” (Marâqi al-Falâh, Vol. I, hlm. 336, Cet. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah).
Al-`Allâmah Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtâr, ketika mengomentari kata-kata penulis al-Dur al-Mukhtâr, berkata, “Serupa (tasyabbuh) dengan Ahlu Kitab tidak seluruhnya dibenci (tercela), karena kita makan dan minum seperti yang mereka lakukan. Dan ini didukung di dalam al-Dzakhîrah sebelum Bab al-Taharrî. Hisyam berkata, “Saya melihat Abu Yusuf memakai sepasang sandal yang dipasang paku-
paku di sisinya, lalu saya bertanya kepadanya, “Apakah menurutmu besi ini tidak apa-apa?” Ia berkata, “Iya, tidak apa-apa.” Maka saya katakan, “Sufyan dan Tsaur bin Yazid tidak menyukainya, karena ia menyerupai para pendeta.” Lalu ia
menjawab, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam dahulu memakai sandal yang ada wolnya, padahal itu adalah pakaian para pendeta.” Di sini Abu Yusuf mengisyaratkan bahwa bentuk tasyabbuh (serupa) yang mengandung kebaikan bagi orang-orang, itu tidak apa-apa, karena jarak yang jauh tidak dapat ditempuh kecuali dengan memakai sandal jenis tersebut.” (Radd al-Mukhtâr, Vol. I, Hlm. 624, Cet. Dar al-Fikr).

Ini juga mengandung isyarat bahwa maksud dari tasyabbuh “serupa” adalah perbuatan itu sendiri, maksudnya serupa tapi tidak ada maksud menyerupai sama sekali.”

Adapun klaim bahwa itu termasuk bid’ah karena tidak ada pada zaman Nabi Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Alihi wa Sallam, juga tidak ada pada zaman Khulafaur Rasyidin radhiyallahu `anhum, maka kami katakan, “Benar, kami terima
bahwa hal tersebut adalah bid’ah, akan tetapi statusnya sebagai bid’ah tidak membuatnya otomatis haram. Karena, terdapat lima hukum bagi bid’ah, sehingga bid’ah maknanya bukan haram, dan keduanya mempunyai posisi yang berbeda.
Syaikh Al-Islam, Imam `Izzuddin bin Abdissalam dalam masterpiecenya, Qawâ`id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm (Vol. II, Hlm. 204, 205, Cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah), menjelaskan, “Bid`ah adalah melakukan sesuatu yang tidak pernah
dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Âlihi wa Sallam. Bid`ah ini terbagi menjadi bid`ah yang wajib, bidah yang haram, bid`ah yang disunnahkan, bid`ah yang makruh dan bid`ah yang mubah (yang dibolehkan).

Cara untuk mengetahui semua ini adalah menimbang bid`ah tersebut dengan kaidah-kaidah syariat. Jika ia masuk dalam kaidah yang mewajibkan maka hukumnya wajib, jika masuk dalam kaidah yang mengharamkan maka hukumnya
haram, jika masuk dalam kaidah yang disunahkan maka hukumnya sunah, jika masuk dalam kaidah yang dimakruhkan maka hukumnya makruh, dan jika masuk dalam kaidah yang dibolehkan maka hukumnya mubah.
Di antara contoh bid`ah yang wajib adalah mempelajari ilmu nahwu yang menjadi salah satu alat untuk memahami firman Allah dan sabda Rasul-Nya Shallallahu `alaihi wa Alihi wa Sallam. Ini hukumnya adalah wajib, karena menjaga syariat
adalah wajib, dan syariat tidak dapat dijaga kecuali dengan mengetahui ilmu tersebut. Jika suatu kewajiban tidak dapat terwujud kecuali dengan suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib.”
Kemudian ia berkata, “Contoh bid`ah yang haram adalah mazhab mujassimah. Contoh bid`ah yang disunahkan adalah shalat tarawih. Contoh bid`ah yang makruh adalah menghiasi mushaf. Dan contoh bid’ah yang mubah adalah bersalaman setelah salat Subuh dan Ashar.”
Terdapat permasalahan lain yang hampir serupa dan mirip dengan apa yang kita bahas ini. Yaitu permasalahan mencium roti karena memuliakan nikmat Allah. Titik kesamaan antara mencium roti dengan permasalahan yang kita bahas adalah unsur memuliakan yang terkandung di dalamnya, tanpa melihat apa yang dimuliakan itu sendiri, melainkan melihat substansi yang ia wakili.

Imam Suyuti pernah ditanya tentang mencium roti, apakah hal tersebut bid’ah? Ia menjawab, “Jika mencium roti disebut bid’ah maka itu benar, akan tetapi tidak semua bid’ah hukumnya haram, melainkan terbagi menjadi lima hukum. Dan tidak
mungkin kita menghukumi perbuatan mencium roti ini sebagai perkara yang haram, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya, juga tidak ada dalil yang
memakruhkannya. Karena, perkara yang dimakruhkan adalah jika terdapat larangan khusus baginya, sedangkan dalam permasalahan ini tidak ada larangan khusus baginya. Bagi saya, mencium roti adalah bid’ah yang dibolehkan. Jika
tujuannya adalah untuk memuliakannya, karena terdapat sejumlah hadis yang berisi tentang pemuliaan terhadapnya, maka itu adalah perbuatan yang baik.” (Al-Hâwî li al-Fatâwî, Vol. I, hlm. 221, Cet. Dar al-Fikr).

Al-Allamah Ibnu Abidin menukilkan secara umum hukum tentang mencium roti ini dari para ulama Mazhab Syafi`I, kemudian ia berkata, “Kaidah-kaidah mazhab kami (Mazhab Hanafi) tidak menolak hal tersebut.” (Hâsyiyah Ibni Abidin, Vol. VI, hlm. 384, Cet. Darul Kutub al-`Ilmiyyah).

Setelah penjelasan di atas, maka menjadi jelas bahwa hukum asal permasalahan yang ditanyakan adalah dibolehkan. Dan “dibolehkan” artinya boleh untuk dilakukan dan boleh juga untuk tidak dilakukan. Kemudian, ketika orang-orang
sudah terbiasa dan sudah tahu bahwa hormat bendera dan berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan menunjukkan penghormatan kepada tanah air, ekspresi rasa cinta
kepadanya, dan merupakan sarana untuk menunjukkan kedua hal tersebut, bahkan dapat mempengaruhi hubungan dengan negara-negara lain, maka hukumnya dibolehkan.

Jika hal tersebut ditambah dengan adanya anggapan umum bahwa tidak melakukan hal tersebut mengindikasikan adanya pelecehan, atau sikap tidak menghormati, juga dapat mengakibatkan permusuhan, ketegangan, perpecahan, tuduhan-
tuduhan negatif, atau kondisi-kondisi lain yang kontraproduktif dalam hubungan internasional, maka dalam kondisi ini seseorang harus berdiri saat pengibaran bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan demi menghindari hal-hal negatif
tersebut.

Di antara ulama yang menyatakan hal ini adalah Imam Syihabuddin al-Qarafi di dalam kitab al-Furûq (Vol. IV, hlm. 430, Cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah), yang menukil dari Syaikh Islam al-`Izz bin Abdissalam. Dan Imam Syihabuddin al-Qarafi
menyetujui pendapat al-`Izz bin Abdissalam tersebut. Imam al-Qarafi berkata,
“Pada suatu hari saya hadir di majelis Syaikh al-`Izz bin Abdissalam. Ia adalah seorang ulama besar, sosok yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan ajaran
agama, sangat memperhatikan maslahat kaum Muslimin yang khusus dan umum, teguh di atas Al-Qur’an dan Sunnah, tidak takut kepada para raja terlebih lagi yang lainnya, dan tidak peduli terhadap celaan orang-orang ketika menunaikan
perintah Allah. Saat itu ada sebuah permintaan fatwa diajukan kepadanya yang isinya, “Apa yang dikatakan oleh para imam –semoga Allah memberi taufik kepada mereka— tentang berdiri (untuk memberikan pernghormatan) yang dilakukan oleh
orang-orang pada zaman kita ini, padahal itu tidak pernah dilakukan oleh generasi salaf, apakah itu dibolehkan? Ataukah tidak boleh dan diharamkan?” Lalu al-`Izz mengirimkan fatwa kepadanya yang isinya, “Rasulullah Shallallahu `alaihi
wa Âlihi wa Sallam bersabda,
ﻟَﺎ ﺗَﺒَﺎﻏَﻀُﻮﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺤَﺎﺳَﺪُﻭﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺪَﺍﺑَﺮُﻭﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘَﺎﻃَﻌُﻮﺍ ﻭَﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ
“Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, saling berpaling, dan saling memutus hubungan. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

Tidak berdiri untuk menghormati orang lain pada zaman ini akan mengakibatkan terjadinya permusuhan dan kebencian, sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hukumnya wajib.”

Berdasarkan penjelasan di atas, hormat bendera atau berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan adalah diperbolehkan, tidak makruh dan tidak haram sama sekali, bukan seperti yang diributkan oleh sebagian orang yang tidak berilmu.
Jika dalam acara-acara umum yang di dalamnya berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau saat dikibarkan bendera merupakan tanda penghormatan, sedangkan tidak melakukannya dapat dianggap sebagai sikap tidak menghormati, maka dalam kondisi berdiri lebih dianjurkan. Dalam kondisi ini pula, seseorang harus berdiri untuk menghindari munculnya sebab-sebab kebencian dan
perpecahan, juga sebagai wujud dari etika yang baik dan akhlak yang mulia.

Wallahu Subhânahu wa Ta`âlâ a`lam.

Darul Ifta' al-Mishriyyah

Senin, 12 Oktober 2015

Kalam Hikmah Ulama III



✒ تفقدوا الحلاوة في ثلاث: في الصلاة، وفى القرآن، وفى الذكر، فإن وجدتموها فامضوا وأبشروا، فإن لم تجدوها فاعلم أن بابك مغلق

Carilah kelezatan dalam 3 perkara: dalam sholat, dalam alQuran, dan dalam dzikir. Jika kalian menemukannya, teruskanlah dan bergembiralah. Namun jika tidak menemukannya, maka ketahuilah bahwa pintumu tertutup.

✒ لا يجد حلاوة الآخرة رجل يحب أن يعرفه الناس

Tidak akan mendapati kelezatan akhirat, seseorang yang senang popularitas.

✒ لا يجد العبد حلاوة العبادة حتى يجعل بينه وبين الشهوات حائطا من حديد

Seorang hamba tidak akan mendapati kelezatan ibadah hingga dia menjadikan dinding besi antara dia dan syahwat-syahwatnya.

✒ حلاوة الطاعة بالإخلاص تذهب بوحشة العجب

Kelezatan taat itu dicapai dengan keikhlasan dan sirna dengan kemurungan ujub.

 ✒ سقم الجسد في الأوجاع، وسقم القلوب في الذنوب، فكما لا يجد الجسد لذة الطعام عند سقمه، كذلك لا يجد القلب حلاوة العبادة مع الذنوب

Jasad sakit karena lapar, sementara hati sakit karena dosa. Sebagaimana jasad tidak dapat merasakan kelezatan makanan ketika sakit, demikian pula hati tidak dapat merasakan kelezatan ibadah karena dosa.

Kamis, 24 September 2015

MUHASABAH (INTROSPEKSI DIRI)



قد فاز من حاسب أعماله أبدا .... ووزن نفسه على كل النسم
من قبل أن حاسبه الرب محتتما .... فحاسب العمل دوما فلا تندم
=========
Sungguh beruntung orang yang senantiasa menghisab 'amalnya
Dan menimbang diri di setiap hembusan nafasnya
Sebelum Tuhan kan menghisabnya dengan pasti
Maka,  hisablah 'amalmu terus-menerus agar kau tak menyesali


ولا تزك لنفسك تعجبها .... سوف تصير بها من أحمق الأمام
ولاتكن بوجود العامل باهيا .... فحاسب العمل دوما فلا تندم

=========
Jangan kau merasa sok suci hingga berbangga diri
Kelak kau kan jadi orang paling bodoh sendiri
Jangan pula kau sombong dengan 'amal yang ada
Hisablah 'amalmu terus-menerus agar kau tak menyesalinya


أكنت يا صاحبي لأمره عاملا .... ولم تجاوز لما أنت به تحرم
ولم تك مشركا بالمعبود شيئا .... وقلبك سالم عن داءه المذموم
كالحرص والحسد والكبر ثم الرياء .... فحاسب العمل دوما فلا تندم
=========
Adakah kau duhai sahabatku mengerjakan perintah-Nya?
Tidak melanggar larangan-Nya?
Dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun?
Dan sudahkah hatimu selamat dari penyakit hati yang tercela?
Seperti tamak, dengki, sombong,  dan riya'?
Hisablah 'amalmu terus-menerus agar kau tak menyesalinya


أوصلت الرحم ولم تقطع أحدا .... رضيت بالرزق لا تطمع كالنعم
مجدت ياصاحبي ربك مكبرا .... مبتغيا رضاه وغفران الحليم
أعظكم يا أخي وإياي أبدا .... فحاسب العمل دوما فلا تندم
=========
Sudahkah kau silaturahim tanpa memutuskan hubungan dengan siapapun?
Sudahkan kau ridho dengan rizqi anugerah-Nya? janganlah kau rakus
Sudahkah kau mengagungkan Tuhan-mu?
Mencari ridho dan ampunan-Nya
Ku ingatkan kau duhai saudaraku dan juga pada diriku sendiri
Hisablah amalmu terus-menerus agar kau tak menyesali

Senin, 21 September 2015

Amalan-amalan di bulan Dzulhijjah


Bulan Dzulhijjah adalah bulan ke-12 dalam kalender Hijriyah. Di dalamnya terdapat 10 hari yang mulia dan utama, sebagaimana dijelaskan oleh ulama pakar fiqh:

 أن أيام عشر ذي الحجة ولياليها أيام شريفة ومفضلة، يضاعف العمل فيها، ويستحب الاجتهاد في العبادة فيها، وزيادة عمل الخير والبر بشتى أنواعه فيها، ولعظم شأنها أقسم الله سبحانه بها بقوله: {والفجر وليال عشر}  حيث يرى جمهور المفسرين أن المقصود من الآية هي عشر ذي الحجة.

Hari-hari sepuluh awal Dzulhijjah, baik malam hari maupun siang harinya adalah mulia dan utama, dilipatgandakan (pahala) amal di dalamnya, disunnahkan bersungguh-sungguh beribadah di dalamnya, dan meningkatkan segala amal baik dan segala kebajikan dengan berbagai macam bentuknya.
Saking agungnya perkara ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala bersumpah dengan firman-Nya:

والفجر وليال عشر

Demi waktu fajar dan malam-malam sepuluh. Mayoritas Ulama pakar tafsir menyatakan bahwa maksud ayat ini adalah sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah.

Demikian pula, keutamaan sepuluh hari Dzulhijjah ini berdasarkan informasi Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana Riwayat Ibnu 'Abbas:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام، يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء.

Tidak ada hari, amal shalih padanya yang lebih Allah cintai daripada sepuluh hari (Dzul Hijjah)."Mereka berkata; wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah? Beliau berkata: ""Tidak pula berjihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali membawa sesuatupun".

(HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dan juga Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rodhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 ما من أيام أحب إلى الله أن يتعبد له فيها من عشر ذي الحجة، يعدل صيام كل يوم منها بصيام سنة، وقيام كل ليلة منها بقيام ليلة القدر

Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, satu hari berpuasa didalamnya setara dengan setahun berpuasa dan satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam lailatul qadar.

(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Adapun amalan-amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan adalah:
(1) Tidak memotong rambut maupun kuku ketika memasuki tanggal 1 dzulhijjah hingga selesai penyembelihan qurban bagi yang berqurban.
Dasarnya:

وعن أم سلمة - رضي الله عنها - قالت: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «إذا دخل العشر، وأراد بعضكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئا، وفي رواية: فلا يأخذن شعرا، ولا يقلمن ظفرا، وفي رواية: من رأى هلال ذي الحجة وأراد أن يضحي، فلا يأخذ من شعره ولا من ظفاره»

Dari Ummu Salamah -Rodhiyallahu 'anhaa-, beliau berkata:
Rasulullah -shollallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut ataupun kulit sedikitpun.
Dalam satu riwayat yang lain: maka janganlah mengambil rambut dan janganlah memotong kuku.
Dalam riwayat lain: Barang siapa melihat hilal Dzulhijjah dan menghendaki untuk berqurban, maka janganlah mengambil rambutnya maupun kuku-kukunya.

(HR. Muslim)

(2) Berpuasa sunnah dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah, atau tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) dan atau tanggal 9 Dzulhijjah (hari 'Arofah).
Dasarnya:
Hadis riwayat Ibnu 'Abbas di atas dan dengan kesepakatan ulama pakar fiqh lintas madzhab mengenai kesunnahan puasa tarwiyah.

اتفق الفقهاء على استحباب صوم الأيام الثمانية التي من أول ذي الحجة قبل يوم عرفة، لحديث ابن عباس.

Adapun puasa Arofah:
Ulama pakar fiqh sepakat mengenai kesunnahan puasa Arofah bagi selain haji.
Hal ini berdasar hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah -Radhiyallahu 'anhu- bahwa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

روى أبو قتادة - رضي الله تعالى عنه - أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: صيام يوم عرفة، أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله، والسنة التي بعده.

Puasa pada hari Arafah, aku memohon pula kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya.
(HR. Muslim)

Begitu pula dianjurkan memperbanyak doa di hari Arafah, karena termasuk hari yang utama.

(3) Memperbanyak dzikir, shodaqoh, sholat sunnah baik di siang maupun malam hari berdasar Hadis riwayat Ibnu Abbas dan riwayat Abu Hurairah di atas.

(4) Menghidupkan malam 'Id.
Hal ini berdasar kesepakatan Ulama pakar fiqh dan hadits ini:
من قام ليلتي العيد محتسبا لم يمت قلبه يوم تموت القلوب
Barangsiapa yang menegakkan dua malam 'Id, diharapkan hatinya tidak mati ketika hati orang lain mati.
(HR. Ibnu Majah)

(5) Mengumandangkan takbir baik di masjid, musholla, jalan-jalan, di rumah, dsb dimulai dari setelah sholat subuh di hari Arafah hingga menjelang sholat Asar tanggal 13 Dzulhijjah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar.

وأما عيد الأضحى، فيكبر فيه من بعد صلاة الصبح من يوم عرفة إلى أن يصلي العصر من آخر أيام التشريق.

(6) Mandi untuk Shalat 'Id.
(7) Memakai wangi-wangian saat akan sholat 'Id.
(8) Memakai pakaian yang yang paling baik, dan yang lebih utama adalah pakaian warna putih dan juga memakai serban. Jika hanya memiliki satu pakaian saja, maka tidaklah mengapa ia memakainya. Ketentuan ini berlaku bagi kaum laki-laki yang hendak berangkat shalat Id maupun yang tidak. Sedangkan untuk kaum perempuan cukupla ia memakai pakaian biasa sebagaimana pakaian sehari-hari, dan janganlah ia berlebih-lebihan dalam berpakaian serta memakai wangi-wangian.
(9) ketika berjalan menuju ke masjid ataupun tempat shalat Id hendaklah ia berjalan kaki karena hal itu lebih utama, sedangkan untuk para orang yang telah berumur dan orang yang tidak mampu berjalan, maka boleh saja ia berangkat dengan menggunakan kendaraan.
(10) Memilih jalan yang berbeda ketika berangkat ke Masjid dan pulang dari Masjid.
(11) Mengerjakan Sholat 'Id dan mendengarkan khutbah 'Id.
(12)Disunnahkan makan setelah selesai melaksanakan shalat Id, berbeda dengan Hari Raya Idul Fitri yang disunahkan makan sebelum melaksanakan shalat Id.
(13) Berqurban dengan seekor kambing untuk satu orang, atau seekor unta/sapi untuk tujuh orang. Jika tidak mampu, setidaknya berqurban dengan seekor kambing untuk satu keluarga.
(14) Mengucapkan tahniah/selamat hari Id bagi sesama muslim.

Referensi:
(1) Kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah
(2) Kitab al-Adzkar lil Imam an-Nawawi
(3) Kitab Raudhatut Thalibin
(4) Kitab-kitab Mutuun dan Syuruuh Hadits

Wallahu a'lam

Minggu, 20 September 2015

Kalam Hikmah Ulama II


✒ Fudhoil bin 'Iyyadh berkata:

المؤمن قليل الكلام كثير العمل , والمنافق كثير الكلام قليل العمل , كلام المؤمن حكم وصمته تفكر ونظره عبرة وعمله بر وإذا كنت كذا لم تزل في عبادة

Seorang yang beriman itu sedikit bicara banyak beramal. Sementara seorang munafik itu banyak bicara sedikit beramal.

Perkataan seorang yang beriman adalah hikmah,  diamnya tafakur,  pandangannya pelajaran,  dan amal perbuatannya adalah kebaikan.

Jika engkau bisa seperti itu,  maka engkau senantiasa dalam ibadah.

✒ Sufyan bin 'Uyainah berkata:

ليس العاقل الذي يعرف الخير والشر , إنما العاقل الذي إذا رأى الخير اتبعه وإذا رأى الشر اجتنبه
Bukanlah orang yang berakal itu yang mengetahui kebaikan dan keburukan. Akan tetapi,  orang yang berakal adalah orang yang ketika mengetahui kebaikan ia mengikutinya dan ketika mengetahui keburukan ia menjauhinya.

✒ Bisyr bin al-Harits berkata:

الصبر هو الصمت والصمت من الصبر ولا يكون المتكلم أورع من الصامت إلا رجل عالم يتكلم في موضعه ويسكت في موضعه

Kesabaran adalah diam. Sementara diam adalah bagian dari kesabaran.
Tidaklah orang yang berbicara menjadi lebih waro' daripada orang yang diam, kecuali seorang 'alim yang berbicara sesuai tempatnya dan diam sesuai tempatnya.

من حلية الأولياء وطبقات الأصفياء

Kalam Hikmah Ulama I


✒ إذا طلبت صلاح قلبك فاستعن عليه بحفظ لسانك

Jika engkau mencari kebaikan hatimu,  maka mohonlah pertolongan baginya dengan menjaga lisanmu.

✒ لسانك ترجمان قلبك وجهك مرآة قلبك يتبين على الوجه ما تضمر القلوب

Lisanmu adalah penerjemah hatimu,  sementara wajahmu adalah cerminan hatimu. Akan senantiasa nampak pada wajah apa yang tersembunyi dalam hati.

✒ قلوب الطاهرين تشرح بالتقوى وتزهر بالبر وقلوب الفجار تظلم بالفجور وتعمى بسوء النية

Hati orang-orang yang mensucikan diri itu lapang dengan takwa dan cemerlang dengan kebaikan,  sementara hati orang-orang yang fajir itu gelap dengan fujur (keburukan) dan buta dengan niat yang buruk.

✒ من ظن نفسه خيرا من نفس فرعون فقد أظهر الكبر. أي لأن خاتمته مغيبة

Siapa saja yang menyangka dirinya lebih baik dari Fir'aun, maka dia sungguh telah menampakkan kesombongan. Ini karena akhir hayatnya termasuk perkara ghaib (tak ia ketahui, apakah wafatnya nanti dalam keadaan muslim/kafir)

✒ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺇﺑﻠﻴﺲ ﻭﺟﻨﻮﺩﻩ ﻟﻢ ﻳﻔﺮﺣﻮﺍ ﺑﺸﻲﺀ ﻛﻔﺮﺣﻬﻢ ﺑﺜﻼﺛﺔ : ﻣﺆﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﻣﺆﻣﻨﺎ، ﻭﺭﺟﻝ ﻳﻤﻮﺕ ﻛﺎﻓﺮﺍ، ﻭﻗﻠﺐ ﻓﻴﻪ ﺧﻮﻑ ﺍﻟﻔﻘﺮ .

Tatkala Iblis dan pasukannya berkumpul, tidaklah mereka bergembira dengan sesuatu apapun sebagaimana mereka bergembira dengan 3 hal:
(1) Seorang mu'min yang membunuh seorang mu'min yang lain;
(2) Seseorang yang mati dalam keadaan kafir; dan
(3) Hati yang di dalamnya terdapat rasa takut akan kefakiran

Hadits dan Fiqh seputar Qurban

A. Matan (Redaksi) Hadis

(1) Hadits Abu Sa'id al-Khudri

عن أبي سعيد الخدري، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بكبش أقرن، وقال  : " هذا عني، وعمن لم يضح من أمتي.

Dari Abu Said al-Khudri, sesungguhnya Rasululullah shollallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan kambing kibasy lagi bertanduk, dan beliau mengatakan: Ini dariku dan dari ummatku yang tidak berqurban.

HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya juz 17, hal. 103

(2) Hadits Jabir bin 'Abdullah
Hadits riwayat Jabir ini dalam Musnad Ahmad dengan 3 redaksi:

أن جابر بن عبد الله، قال: صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى، فلما انصرف أتى بكبش فذبحه، فقال: " بسم الله، والله أكبر، اللهم إن هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

Sesungguhnya Jabir bin 'Abdullah, beliau berkata: Aku sholat Idul Adha bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam. Ketika telah selesai, beliau membawa kambing kibasy lalu menyembelihnya. Kemudian beliau berdoa: Bismillah wallahu akbar. Allahumma inna hadza 'annii wa 'ammallam yudhohhi min ummatii (Yaa Allah, sesungguhnya ini dariku dan dari ummatku yang tidak berqurban).

HR. Imam Ahmad dalam musnadnya no. 14837, juz 23, hal. 134

 عن جابر بن عبد الله، قال: شهدت الأضحى مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمصلى، فلما قضى خطبته أتى بكبش فذبحه بيده، وقال: " بسم الله وبالله، اللهم إن هذا عني، وعمن لم يضح من أمتي "

Dari Jabir bin 'Abdullah, beliau berkata: Aku menyaksikan/menghadiri Idul Adha bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam di Musholla (lapangan penyelenggaraan sholat Id). Ketika beliau telah menyelesaikan khutbah beliau, beliau membawa kambing kibasy, lalu beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, dan beliau berdoa: Bismillah wa billah. Allahumma inna hadza 'annii wa 'amman laa yudhohhi min ummatii.

 HR. Imam Ahmad dalam musnadnya no. 14893, juz 23, hal. 171

 عن جابر بن عبد الله، قال: شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم الأضحى بالمصلى، فلما قضى خطبته نزل من منبره، وأتى بكبش فذبحه رسول الله صلى الله عليه وسلم بيده، وقال: " بسم الله والله أكبر، هذا عني، وعمن لم يضح من أمتي "

Dari Jabir bin 'Abdullah, beliau berkata: Aku menyaksikan/menghadiri Idul Adha bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam di Musholla (lapangan penyelenggaraan sholat Id). Ketika beliau telah menyelesaikan khutbah beliau, beliau turun dari mimbar beliau, dan beliau membawa kambing kibasy lalu  beliau shollallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, dan beliau berkata: Bismillah wallahu akbar. Hadza 'annii wa 'amman laa yudhohhi min ummatii.

HR. Imam Ahmad dalam musnadnya no. 14895, juz 23, hal. 172

Hadis yang ketiga riwayat Jabir ini juga terdapat dalam Sunan Abi Dawud no. 2810, juz 3, hal. 99, dan dalam Sunan at-Tirmidzi no. 1521, juz 4, hal. 100.

(3) Hadis Abu Hurairah

عن أبي هريرة قال: «ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين، أحدهما عنه وعن أهل بيته، والآخر عنه وعمن لم يضح من أمته»

Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam berqurban dua kambing kibasy yang warna putinya lebih mendominasi dari warna hitamnya. Seekor untuk beliau dan keluarga beliau. Sedangkan seekornya lagi untuk beliau dan untuk umat beliau yang tidak berqurban.

HR. At-Thobaroni dalam al-Mu'jamul Ausath no. 6467, juz 6, hal. 300

(4) Hadis Abu Hurairah atau Sayyidah 'Aisyah

عن أبي هريرة، أن عائشة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم " إذا ضحى اشترى كبشين عظيمين، سمينين أقرنين، أملحين موجوئين قال: فيذبح أحدهما عن أمته ممن أقر بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، ويذبح الآخر عن محمد، وآل محمد

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Sayyidah 'Aisyah berkata: Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam ketika akan berqurban membeli dua ekor kambing yang besar, gemuk, bertanduk, warna putihnya lebih mendominasi dari warna hitamnya dan dikebiri. Beliau berkata: lalu beliau menyembelih seekor untuk ummatnya yang mengikrarkan tauhid dan menyaksikan padanya telah disampaikannya risalah, dan menyembelih seekor lagi untuk beliau sendiri dan keluarga beliau.

HR. Imam Ahmad dalam musnadnya no. 25842, juz 43, hal. 37

عن عائشة، وأبي هريرة رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين سمينين عظيمين أملحين أقرنين موجوئين فذبح أحدهما فقال: «اللهم عن محمد وأمته من شهد لك بالتوحيد وشهد لي بالبلاغ»

Dari Sayyidah Aisyah dan Abu Hurairah Rodhiyallahu 'anhumaa, sesungguhnya Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam mengqurbankan dua kambing kibasy yang gemuk, besar, warna putihnya lebih mendominasi dari warna hitamnya, bertanduk, dan dikebiri. Lalu, menyembelih salah satunya. Kemudian berdoa: Yaa Allah, dari Muhammad dan ummatnya yang bersaksi pada-Mu dengan tauhid dan bersaksi pada-ku dengan tersampaikannya risalah.

HR. Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 7547, juz 4, hal. 253

عن عائشة أو عن أبي هريرة: أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كان إذا أراد أن يضحي اشترى كبشين عظيمين سمينين أقرنين أملحين موجوءين، فذبح أحدهما عن أمته، لمن شهد لله بالتوحيد، وشهد له بالبلاغ، وذبح الآخر عن محمد وعن آل محمد - صلى الله عليه وسلم -.

Dari Sayyidah Aisyah atau dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- ketika beliau menghendaki untuk berqurban, beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar, gemuk, bertanduk, warna putihnya lebih mendominasi dari warna hitamnya, lagi dikebiri. Lalu beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang menyaksikan Allah dengan tauhid, dan menyaksikan beliau dengan tersampaikannya risalah, dan menyembelih seekor yang lain untuk Muhammad (beliau sendiri) dan keluarga beliau -Shollallahu 'alaihi wasallam-.

HR. Ibnu Majah dalam sunan-nya no. 3122, juz 4, hal. 301.

(5) Hadits Abu Thalhah

عن أبي طلحة، أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين فقال عند الأول: «عن محمد وآل محمد» وقال عند الثاني: «عمن آمن بي وصدقني من أمتي»

Dari Abu Thalhah, sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang warna putihnya lebih mendominasi dari warna hitamnya. Lalu beliau bersabda ketika menyembelih kambing yang pertama:  Dari Muhammad dan aali Muhammad. Dan beliau bersabda ketika menyembelih kambing yang kedua: Dari orang yang beriman padaku dan membenarkanku dari kalangan umatku.

HR. at-Thobaroni dalam al-Mu'jamul Kabir no. 4736, juz 5, hal. 106. Dalam kitab Majma'uz Zawaa-id no. 5973, juz 4, hal. 22 disebutkan bahwa seluruh periwayatnya adalah periwayat hadis shahih.

(6) Hadits Anas

وعن أنس قال: «ضحى رسول الله - صلى الله عليه وسلم - بكبشين أقرنين أملحين، فقرب أحدهما فقال: " بسم الله [اللهم] منك ولك هذا عن محمد وأهل بيته ". وقرب الآخر وقال: " بسم الله اللهم منك ولك هذا عن من وحدك من أمتي» ".

Dari Anas, beliau berkata: Rasulullah -shollallahu 'alaihi wasallam- berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang bertanduk yang warna putihnya lebih mendominasi dari warna hitamnya. Lalu beliau mendekati salah satunya, kemudian berkata: Bismillah (Allahumma) dari-Mu dan untuk-Mu ini dari Muhammad dan keluarganya. Dan mendekati yang satunya, lalu mengatakan: Bismillah. Yaa Allah dari-Mu dan untuk-Mu ini dari orang yang mentauhidkan-Mu dari kalangan ummatku.

HR. At-Thobaroni dalam al-Mu'jamul Ausath no. 3278, juz 3, hal. 319. Dalam kitab Majma'uz Zawaa-id no. 5972, juz 4, hal. 22 disebutkan bahwa dalam sanadnya ada al-Hajjaj bin Arthoh yang meskipun tsiqoh (terpercaya), namun mudallis.

(7) Hadits Jabir dalam versi yang lain

عن جابر بن عبد الله، قال: ذبح النبي صلى الله عليه وسلم يوم الذبح كبشين أقرنين أملحين موجأين، فلما وجههما قال: «إني وجهت وجهي للذي فطر السموات والأرض على ملة إبراهيم حنيفا، وما أنا من المشركين، إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له، وبذلك أمرت وأنا من المسلمين، اللهم منك ولك، وعن محمد وأمته باسم الله، والله أكبر» ثم ذبح.

Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Nabi shollallahu 'alaihi wasallam menyembelih di hari qurban dua ekor kambing yang bertanduk, yang warna putihnya lebih mendominasi dari warna hitamnya, dan dikebiri. Setelah mengarahkan keduanya (ke kiblat), Beliau berkata,’Sesungguhnya aku hadapkan wajahku secara lurus kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku orang yang pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma Allah, bertakbir lalu menyembelihnya.

HR. Abu Dawud no. 2795, juz 3, hal. 95
Al-Baihaqi dalam Ma'rifatus sunan wal Atsar no. 19046, juz 14, hal. 49 dan Syu'abul Iman no. 6942, juz 9, hal. 438
Redaksi yang hampir mirip dengan ini:
Imam Ahmad dalam musnadnya no. 15022, juz 23, hal. 267
Ibnu Majah dalam sunannya no. 3121, juz 4, hal. 300
Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 2899, juz 4, hal. 287
Al-Hakim dalam al-Mustadrok no. 1716, juz 1, hal. 639
Ad-Darimi dalam sunannya no. 1989, juz 2, hal. 1239

B. Syarh (Penjelasan) Hadits

Setelah pemaparan mutuun (redaksi-redaksi) hadits di atas. Dapat kita ketahui bahwa derajat-derajat hadits itu ada yang shahih dan juga ada yang hasan lighoirihi (hadis dhoif yang meningkat statusnya menjadi hadis hasan).

Dalam kitab Takhrij Ahaadiitsi Ihya':

- (وقال أبو أيوب الأنصاري كان الرجل يضحي على عهد رسول الله - صلّى الله عليه وسلم - بالشاة عن أهل بيته فيأكلون ويطعمون).

Abu Ayyub al-Anshori berkata: Seseorang di masa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan seekor kambing untuk anggota keluarganya. Kemudian, mereka memakannya dan memberi makan untuk orang lain.

قال العراقي: رواه الترمذي وابن ماجه من حديثه قال الترمذي حسن صحيح اه
Al-Iroqi berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah dari hadisnya. Imam Tirmidzi berkata hadis ini statusnya Hasan Shahih.

 اعلم أن هذا الحديث والذي تقدم قبله عن جابر وفيه هذا عني وعمن لم يضح من أمتي يدلان أن الشاة الواحدة تجزئ عن أكثر من واحد واستدل البيهقي بحديث جابر أيضاً على نفي وجوب التضحية.

Ketahuilah bahwa hadits ini dan hadits sebelumnya dari Jabir yang terdapat redaksi hadza 'anni wa 'amman lam yudhohhi min ummatii (ini dariku dan dari orang yang tidak menyembelih qurban dari kalangan ummatku) menunjukkan bahwa seekor kambing mencukupi untuk digunakan lebih dari satu orang. Al-Baihaqi berdalil juga dengan hadis Jabir bahwa hukum berqurban tidaklah wajib.

Dalam kitab Nailul Author, disebutkan pada:
باب الاجتزاء بالشاة لأهل البيت الواحد
Bab Tercukupinya menyembelih seekor kambing untuk seluruh anggota keluarga

والعمل على هذا عند بعض أهل العلم وهو قول أحمد وإسحاق واحتجا بحديث «أن النبي - صلى الله عليه وسلم - ضحى بكبش فقال هذا عمن لم يضح من أمتي» وقال بعض أهل العلم: لا تجزئ الشاة إلا عن نفس واحدة وهو قول عبد الله بن المبارك وغيره من أهل العلم انتهى.

Beramal pada hadis ini menurut sebagian ulama dan juga qoul (pendapat) Imam Ahmad dan Ishaq, dan juga berhujjah dengan hadis "sesungguhnya Rasulullah - shollallahu alaihi wasallam- berqurban dengan seekor kambing kibasy, lalu beliau berkata: ini dari orang yang tidak berqurban dari kalangan ummatku".
Sebagian Ulama yang lain berpendapat: Tidak mencukupi seekor kambing kecuali hanya dari seorang saja. Ini adalah qoul 'Abdullah bin al-Mubarok dan selainnya dari kalangan Ulama.

قوله: (يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته) فيه دليل على أن الشاة تجزئ عن أهل البيت؛ لأن الصحابة كانوا يفعلون ذلك في عهده - صلى الله عليه وسلم - والظاهر اطلاعه فلا ينكر عليهم ويدل على ذلك أيضا حديث «على كل أهل بيت في كل عام أضحية»

Perkataannya (berqurban dengan seekor kambing untuknya dan untuk anggota keluarganya). Disini terdapat dalil bahwa qurban seekor kambing mencukupi untuk anggota keluarga. Hal ini karena para sahabat melakukannya di masa Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam -tentu hal ini sampai kepada Rasulullah dan beliau tidak mengingkari- dan dalil pada hal demikian ini juga adanya hadits:" Bagi setiap anggota keluarga, pada tiap tahun, hendaknya berqurban".

C. Pendapat Ulama pakar Fiqh mu'tabaroh

ثم إن الحنفية القائلين بالوجوب يقولون: إنها واجبة عينا على كل من وجدت فيه شرائط الوجوب. فالأضحية الواحدة كالشاة وسبع البقرة وسبع البدنة إنما تجزئ عن شخص واحد. ٩ - وأما القائلون بالسنية فمنهم من يقول: إنها سنة عين أيضا، كالقول المروي عن أبي يوسف فعنده لا يجزئ الأضحية الواحدة عن الشخص وأهل بيته أو غيرهم. ومنهم من يقول: إنها سنة عين ولو حكما، بمعنى أن كل واحد مطالب بها، وإذا فعلها واحد بنية نفسه وحده لم تقع إلا عنه، وإذا فعلها بنية إشراك غيره في الثواب، أو بنية كونها لغيره أسقطت الطلب عمن أشركهم أو أوقعها عنهم. وهذا رأي المالكية، وإيضاحه أن الشخص إذا ضحى ناويا نفسه فقط سقط الطلب عنه، وإذا ضحى ناويا نفسه وأبويه الفقيرين وأولاده الصغار، وقعت التضحية عنهم، ويجوز له أن يشرك غيره في الثواب - قبل الذبح - ولو كانوا أكثر من سبعة بثلاث شرائط: (الأولى) : أن يسكن معه.
(الثانية) : أن يكون قريبا له وإن بعدت القرابة، أو زوجة. (الثالثة) : أن ينفق على من يشركه وجوبا كأبويه وصغار ولده الفقراء، أو تبرعا كالأغنياء منهم وكعم وأخ وخال. فإذا وجدت هذه الشرائط سقط الطلب عمن أشركهم. وإذا ضحى بشاة أو غيرها ناويا غيره فقط، ولو أكثر من سبعة، من غير إشراك نفسه معهم سقط الطلب عنهم بهذه التضحية، وإن لم تتحقق فيهم الشرائط الثلاث السابقة. ولا بد في كل ذلك أن تكون الأضحية ملكا خاصا للمضحي، فلا يشاركوه فيها ولا في ثمنها، وإلا لم تجزئ، كما سيأتي في شرائط الصحة.  ١٠ - ومن القائلين بالسنية من يجعلها سنة عين في حق المنفرد، وسنة كفاية في حق أهل البيت الواحد، وهذا رأي الشافعية والحنابلة. فقد قالوا: إن الشخص يضحي بالأضحية الواحدة - ولو كانت شاة - عن نفسه وأهل بيته. وللشافعية تفسيرات متعددة لأهل البيت الواحد (والراجح) تفسيران: (أحدهما) أن المقصود بهم من تلزم الشخص نفقتهم، وهذا هو الذي رجحه الشمس الرملي في نهاية المحتاج. (ثانيهما) من تجمعهم نفقة منفق واحد ولو تبرعا، وهذا هو الذي صححه الشهاب الرملي بهامش شرح الروض.
قالوا: ومعنى كونها سنة كفاية - مع كونها تسن لكل قادر منهم عليها - سقوط الطلب عنهم بفعل واحد رشيد منهم، لا حصول الثواب لكل منهم، إلا إذا قصد المضحي تشريكهم في الثواب. ومما استدل به على كون التضحية سنة كفاية عن الرجل وأهل بيته حديث أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه قال: {كنا نضحي بالشاة الواحدة يذبحها الرجل عنه وعن أهل بيته، ثم تباهى الناس بعد فصارت مباهاة} . وهذه الصيغة التي قالها أبو أيوب رضي الله عنه تقتضي أنه حديث مرفوع.

Lanjutan terjemahan
Madzhab Hanafiyah yang mengatakan bahwa qurban itu wajib, berpendapat: Maksudnya adalah wajib 'ain (wajib per individu) bagi setiap orang yang terpenuhi syarat-syarat wajib. Maka, qurban seekor seperti seekor kambing, sepertujuh sapi, dan sepertujuh unta hanya mencukupi bagi seorang saja.
Adapun mereka yang berpendapat qurban itu sunnah, termasuk mereka yang mengatakan: itu sunnah 'ain (sunnah per individu) juga, seperti qoul yang diriwayatkan dari Abu Yusuf, maka menurut dia tidak mencukupi seekor sembelihan untuk seorang dan keluarganya, atau yang lain.
Termasuk juga mereka yang berpendapat: qurban itu sunnah 'ain, meski dari sisi hukum, maksudnya bahwa setiap orang dituntut mengerjakannya. Ketika seorang mengerjakannya dengan niat untuk dirinya saja, maka tidak berpengaruh pada siapapun kecuali hanya dirinya saja. Dan ketika qurban itu dikerjakan dengan niat menyerikatkan/menggabungkan selain dia dalam pahala qurban, atau dengan niat keberadaan qurban itu untuk selainnya, gugurlah tuntutan anggota yang diserikatkan itu atau berpengaruh qurban itu pada mereka.
Ini adalah pendapat Madzhab Malikiyah, dan qurbannya bahwa seseorang ketika berqurban berniat untuk dirinya saja, gugurlah tuntutan qurban darinya. Dan ketika berqurban dengan niat untuk dirinya sendiri, dari kedua orangtuanya yang faqir, dan anak-anaknya yang masih kecil, maka qurban itu berpengaruh pada mereka. Dan diperbolehkan juga baginya jika menserikatkan selainnya dalam pahalanya -sebelum menyembelih- meskipun lebih dari 7 orang, dengan 3 syarat:
(1) Bertempat tinggal dengannya/Serumah;
(2) anggota itu ada hubungan kerabat dengannya meskipun kerabat jauh, atau isteri;
(3) Jika dia wajib menafkahi pada orang yang berserikat itu, seperti kedua orangtuanya dan anak-anaknya yang masih kecil lagi faqir, atau tabarru' seperti orang kaya dari mereka, seperti paman dari pihak ayah, saudara, dan paman dari pihak ibu.

Maka, ketika syarat-syarat ini terpenuhi, gugurlah tuntutan dari orang yang berserikat itu.
Jika dia berqurban dengan seekor kambing atau selain kambing dengan niat untuk selainnya saja, meskipun lebih banyak dari 7 orang, tanpa menggabungkan dirinya dengan mereka, gugurlah tuntutan dari mereka dengan qurban ini, meskipun mereka tidak memenuhi 3 syarat yang lalu.
Dan diharuskan pada setiap perkara qurban itu, jika hewan qurban itu milik khusus bagi yang berqurban, bukan berserikat di dalamnya, bukan pula dalam harganya. Jika tidak, maka tidak mencukupi sebagaimana tersebut dalam syarat sah.

Termasuk yang mengatakan bahwa qurban itu hukumnya sunnah, hanya saja terbagi dua: sunnah 'ain bagi munfarid (perseorangan), dan sunnah kifayah bagi yang mempunyai keluarga yang satu. Ini adalah prndapat Madzhab Syafii dan Madzhab Hanbali.
Mereka mengatakan: Seseorang hendaknya berqurban dengan seekor qurban -setidaknya seekor kambing- darinya dan dari keluarganya.
Menurut Madzhab Syafii ada beberapa tafsir bagi keluarga yang satu, (yang rajih/kuat) ada 2 tafsir:
(1) Maksudnya adalah orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya. Pendapat ini dikuatkan oleh al-Imam Asy-Syamsur Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
(2) orang yang dinafkahi yang nafkahnya menyatu dengan mereka meskipun tabarru'. Ini adalah pendapat yang dishahihkan oleh Imam Ash-Shihab ar-Ramli di Hamisy syarh ar-Raudh.

Mereka mengatakan: Dan makna keberadaan qurban itu sunnah kifayah -di satu sisi hukumnya sunnah bagi setiap yang mampu dari mereka untuk berqurban- yaitu gugurnya tuntutan dari mereka dengan qurban yang dilakukan oleh salah seorang yang dewasa dari mereka, bukan dapatnya pahala bagi semuanya, kecuali jika orang yang berqurban menyengaja menserikatkan mereka dalam pahala.
Termasuk sebagian dalil yang menunjukan bahwa qurban itu sunnah kifayah dari seseorang dan keluarganya, yaitu hadis Abu Ayyub al-Anshari Rodhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
Kami berqurban dengan seekor kambing, seseorang menyembelihnya  untuk dirinya dan keluarganya, kemudian orang-orang saling berbangga setelahnya hingga berlaku sombong.
Redaksi ini yaitu yang dikatakan Abu Ayyub al-Anshori Rodhiyallahu 'anhu menunjukkan bahwa ini adalah hadits marfu'.

(DARI KITAB AL-MAUSU'AH AL-FIQHIYYAH AL-KUWAITIYAH)

D. Wallahu a'lam