Kamis, 29 Oktober 2015

Fatwa Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Bendera dalam Bahasa Arab adalah al-`alam. Al-`Alam ini mempunyai sejumlah arti, antara lain: pemisah antara dua kawasan, sesuatu yang digunakan sebagai petunjuk di jalan, gunung, gambar di kain atau pakaian, dan bendera. (Tâj al-
`Arûs karya al-Zabidi, Vol. 33, hlm 132, Cet. Dar al-Hidayah).

Dalam fatwa ini akan dibahas tentang bendera yang menjadi lambang dan tanda bagi sebuah negara.

Menjadikan bendera sebagai lambang sudah menjadi kebiasaan orang-orang Arab sejak zaman dahulu sebelum kedatangan Islam, khususnya dalam peperangan. Di dalam syair-syair jahili (syair-syair Arab sebelum kedatangan Islam), sering disebutkan tentang bendera. Misalnya dalam syair yang dilantunkan oleh `Antarah al-`Absi,
ﻭﺗَﺮَﻯ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺮﺍﻳﺎﺕِ ﺗَﺨْﻔُﻖُ ﻭﺍﻟﻘَﻨَﺎ ... ﻭﺗَﺮَﻯ ﺍﻟﻌَﺠَﺎﺝ ﻛﻤﺜﻞ ﺑﺤﺮ ﻣُﺰْﺑِﺪ
“Kau lihat di sana banyak bendera berkibar dan para penyanyi
Laksana lautan yang airnya melimpah ruah.”

Dalam sejumlah hadis disbeutkan bahwa Rasullullah Shallallahu `Alaihi wa Âlihi Sallam mempunyai sejumlah râyah (bendera), liwa’ (panji) dan `alam (bendera).

Sejumlah muhaddits juga menyebutkan di dalam kitab-kitab mereka bab-bab khusus tentang bendera dan panji-panji. Imam Abu Dawud di dalam Sunannya membuat bab dengan judul: “Bab fî al-Râyât wa al-Alwiyah (Bab Tentang Bendera dan
Panji-panji). Imam Tirmidzi juga membuat bab dengan judul: “Bab Mâ Jâ’a fî al-Alwiyah” (Bab Hadis-hadis tentang Panji-panji)”. Imam al-Baihaqi dalam Sunannya juga membuat bab dengan judul: “Bab Mâ Jâ’a fî `Aqd al-Alwiyah wa al-Râyât.
(Bab Hadis-hadis tentang Memasang Panji-panji dan Bendera).” Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, ia berkata,
ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺭَﺍﻳَﺔُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ - ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﺳَﻮْﺩَﺍﺀَ ﻭَﻟِﻮَﺍﺅُﻩُ ﺃَﺑْﻴَﺾَ
“Râyah (bendera) Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam berwarna hitam,
dan (liwâ’uhu) panji-panji beliau berwarna putih.”
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Simak, dari seorang lelaki dari kaumnya, dari orang lain, ia berkata,
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺍﻳَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺻَﻔْﺮَﺍﺀَ
“Saya melihat râyah (bendera) Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam berwarna kuning.”

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam memasuki Mekkah dan liwâ’uhu (panji beliau) adalah putih.

Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari al-Harits bin Hassan al-Bakri radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Ketika kami memasuki Madinah, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam sedang berpidato di atas mimbar dan Bilal berada di depan beliau dengan berkalungkan pedang. Kami juga melihat bendera-bendera hitam. Lalu saya bertanya, “Itu bendera-bendera apa?” Orang-orang menjawab, “Amr bin `Ash baru datang dari peperangan.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam, ketika dalam peperangan, menyerahkan sebuah panji (liwâ’) kepada setiap pemimpin kabilah. Masing-masing dari mereka berperang di bawah panji tersebut.” (Fath al-
Bârî, Vol. VI, hlm. 127, Dar al-Ma`rifah).

Karena makna simbolik dari bendera atau panji ini, maka sudah menjadi hal yang umum dalam peperangan, satu pasukan menjadikan pembawa bendera lawan sebagai sasaran dan menjatuhkannya sebelum menyerang yang lainnya. Hal ini
bertujuan untuk meruntuhkan mental dan semangat lawan. Ketika bendera atau panji masih tegak berdiri, maka menunjukkan kemenangan, kekuatan dan pertahanan yang masih kuat. Namun ketika panji atau bendera tersebut jatuh,
maka itu menunjukkan kekalahan. Dalam waktu yang sama, pembawa panji atau bendera tersebut juga selalu berusaha untuk mempertahankannya agar tetap tegak berdiri, walaupun harus mengorbankan jiwa dan raganya. Ia melakukannya
bukan demi bendera yang terbuat dari kain tersebut, akan tetapi karena simbol yang dikandung oleh kain yang menjadi bendera tersebut.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda saat perang Mu’tah,
ﺃَﺧَﺬَ ﺍﻟﺮَّﺍﻳَﺔَ ﺯَﻳْﺪٌ ﻓَﺄُﺻِﻴﺐَ -ﻳَﻌْﻨِﻲ : ﻓِﻲ ﻏَﺰْﻭَﺓِ ﻣُﺆْﺗَﺔَ - ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬَﻫَﺎ ﺟَﻌْﻔَﺮٌ ﻓَﺄُﺻِﻴﺐَ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬَﻫَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦُ ﺭَﻭَﺍﺣَﺔَ ﻓَﺄُﺻِﻴﺐَ
“Awalnya panji dibawa oleh Zaid, lalu ia terluka. Kemudian diambil oleh Jakfar, lalu ia terluka. Kemudian diambil oleh Abdullah bin Rawâhah, lalu ia terluka.” Anas bin Malik berkata lagi, “Saya lihat air mata Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam bercucuran. Kemudian beliau bersabda lagi,
ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬَﻫَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﺪِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺇِﻣْﺮَﺓٍ ﻓَﻔُﺘِﺢَ ﻟَﻪُ
“Kemudian bendera diambil oleh Khalid bin Walid tanpa adanya penunjukkan terhadapnya untuk memimpin pasukan, lalu ia berhasil memenangkan peperangan.”

Al-Hakim di dalam al-Mustadrak meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam duduk di dekat Asma’ bin Umais, tiba-tiba beliau membalas salam, kemudian bersabda,
ﻳَﺎ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀُ، ﻫَﺬَﺍ ﺟَﻌْﻔَﺮُ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲ ﻃَﺎﻟِﺐٍ ﻣَﻊَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﻭَﻣِﻴﻜَﺎﺋِﻴﻞَ ﻭَﺇِﺳْﺮَﺍﻓِﻴﻞَ ﺳَﻠَّﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻓﺮُﺩِّﻱ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡَ، ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻘِﻲَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﻳَﻮْﻡَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻛَﺬَﺍ - ﻗَﺒْﻞَ ﻣَﻤَﺮِّﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺜَﻠَﺎﺙٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺭْﺑَﻊٍ - ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘِﻴﺖُ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﻓَﺄُﺻْﺒِﺖُ ﻓِﻲ ﺟَﺴَﺪِﻱ ﻣِﻦْ ﻣَﻘَﺎﺩِﻳﻤِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﻭَﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﺑَﻴْﻦَ ﺭَﻣْﻴَﺔٍ ﻭَﻃَﻌْﻨَﺔٍ ﻭَﺿَﺮْﺑَﺔٍ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬْﺕُ ﺍﻟﻠِّﻮَﺍﺀَ ﺑِﻴَﺪِﻱ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻓَﻘُﻄِﻌَﺖْ، ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬْﺕُ ﺑِﻴَﺪِﻱ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻓَﻘُﻄِﻌَﺖْ، ﻓَﻌَﻮَّﺿَﻨِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻳَﺪِﻱ ﺟَﻨَﺎﺣَﻴْﻦِ ﺃَﻃِﻴﺮُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻣَﻊَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﻭَﻣِﻴﻜَﺎﺋِﻴﻞَ ﺃَﻧْﺰِﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺣَﻴْﺚُ ﺷِﺌْﺖُ، ﻭَﺁﻛُﻞُ ﻣِﻦْ ﺛِﻤَﺎﺭِﻫَﺎ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺖُ
“Wahai Asma’, ini Jakfar bin Abi Thalib bersama Jibril, Mikail, dan Israfil mengucapkan salam kepada kita, maka jawablah salam mereka. Jakfar memberitahu saya, bahwa ia telah bertemu dengan orang-orang musyrik pada hari tertentu –tiga atau empat hari sebelum menjumpai Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam—, lalu berkata, “Saya bertempur melawan orang-orang musyrik. Ada tujuh puluh luka di bagian depan tubuh saya, ada luka karena anak panah, tombak dan tebasan pedang. Kemudian saya mengambil bendera dengan tangan kanan saya. Lalu tangan kanan saya putus ditebas musuh. Kemudian saya mengambilnya dengan tangan kiri, lalu ditebas lagi. Kemudian Allah menggantikan kedua tangan saya dengan dua sayap yang saya gunakan untuk terbang bersama Jibril dan
Mika’il. Di dalam surga, saya dapat singgah di manapun yang saya kehendaki, dan makan dari buah apa saja yang saya inginkan.” Lalu Asma’ berkata,
“Berbahagialah Jakfar atas kebaikan yang diberikan oleh Allah kepadanya. Akan tetapi aku khawatir orang-orang tidak mempercayai hal ini. Pergilah Anda ke mimbar dan sampaikanlah hal ini kepada orang-orang.” Lalu Rasulullah saw. naik ke mimbar, lalu memuji Allah, kemudian bersabda,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ، ﺇِﻥَّ ﺟَﻌْﻔَﺮًﺍ ﻣَﻊَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﻭَﻣِﻴﻜَﺎﺋِﻴﻞَ ﻟَﻪُ ﺟَﻨَﺎﺣَﺎﻥِ ﻋَﻮَّﺿَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣِﻦْ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻲَّ
“Wahai orang-orang, sesungguhnya Jakfar bersama Jibril dan Mika’il. Ia memiliki dua sayap yang dengannya Allah menggantikan dua tangannya yang terputus. Dan ia telah mengucapkan salam kepadaku.”
Kemudian beliau memberitahu mereka tentang bagaimana kondisi Jakfar ketika menghadapi orang-orang musyrik. Setelah itu, orang-orang mengetahui hari saat Jakfar bertempur melawan musuh, sebagaimana yang diberitahukan oleh Rasulullah Shallalahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam. Oleh karena itu Jakfar dijuluki dengan ath-Thayyar (yang selalu terbang) di surga.”

Hormat bendera dengan isyarat tangan dalam bentuk tertentu, atau berseru dengan kata-kata yang berisi doa untuk kejayaan negara saat pengibaran bendera, masuk dalam kategori gerakan atau ucapan. Mengingat hal ini sudah sangat biasa dilakukan orang-orang dan terulang-ulang, seperti yang kita saksikan, menjadikannya sebagai sebuah `âdah (tradisi). Karena, `âdah
(kebiasaan) adalah nama bagi aksi (perbuatan) atau reaksi yang terulang-ulang, sehingga ia sangat mudah untuk dilakukan, tanpa rasa canggung sama sekali.

Seakan-akan ia sudah menjadi watak bawaan seseorang. Oleh karena itu dikatakan bahwa “al-`aadah thabi`ah ats-tsaaniyah (Kebiasaan adalah karakter yang kedua) pada diri seseorang”. (Al-Mufradât fî Gharîb Al-Qur’an, karya al-Ashfahani, hlm. 594, Cet. Darul Qalam).

Hukum asal bagi perkara di atas adalah dibolehkan (ibâhah), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻗَﺪْ ﻓَﺼَّﻞَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” [Qs. Al-An`âm: 119].

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Salman radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah saw. bersabda,
ﺍﻟْﺤَﻠَﺎﻝُ ﻣَﺎ ﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ، ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ، ﻭَﻣَﺎ ﺳَﻜَﺖَ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻔَﺎ ﻋَﻨْﻪُ
“Perkara yang halal adalah yang Allah halalkan di dalam Kitab Suci-Nya, dan perkara yang haram adalah yang Dia haramkan di dalam Kitab Suci-Nya. Sedangkan sesuatu yang Dia diamkan adalah termasuk yang Dia maafkan.”

Kemudian praktik-praktik yang disebutkan di dalam pertanyaan umumnya terkaitdengan kecintaan kepada tanah air. Orang-orang juga hampir sepakat bahwa kecintaan kepada tanah air inilah yang menjadi spirit di dalamnya. Oleh karena itu, praktik-praktik tersebut menjadi cara yang sudah umum untuk
mengekspresikan rasa cinta, keberpihakan, dan pembelaan (walâ’) kepada tanah air.

Dalam kaidah syariat telah ditetapkan bahwa hukum sarana sesuai dengan hukum tujuannya. Apabila di dalam syariat Islam cinta tanah air termasuk perkara yang diharuskan, sebagaimana ditetapkan dalam sejumlah dalil, maka sarana untuk merealisasikannya -yang hukum asalnya adalah dibolehkan— juga disyariatkan dan diharuskan. Keharusan ini lebih ditekankan lagi apabila sikap tidak mau berdiri
saat pengibaran bendera dalam pandangan orang-orang menjadi tanda atau indikasi bagi tidak adanya penghormatan dari pelakunya.Ini terkait dengan hormat bendera atau berdiri saat pengibarannya.

Adapun instrument lagu kebangsaan adalah alunan musik dan lagu yang diaransemen berdasarkan lirik-lirik lagu kebangsaan yang menjadi simbol suatu bangsa atau negara. Musik ini dimainkan dalam acara-acara kemiliteran dan acara-acara umum lainnya.

Pendapat yang kami pilih, musik sebagai musik itu sendiri, hukum mendengarkannya atau memainkannya tidak haram, karena ia adalah sekedar suara. Dan suara yang bagus adalah baik, sedangkan suara yang buruk adalah buruk. Dalil tentang keharaman musik adalah shahih, tapi tidak sharîh, sedangkan
dalil yang sharîh statusnya tidak shahih.

Tidak haramnya musik adalah pendapat yang dinukil dari sejumlah sahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Di antara sahabat yang berpendapat bahwa musik tidak haram adalah Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair dan Amr
bin Ash radhiyallahu `anhum. Di antara tabi’in yang berpendapat bahwa musik tidak haram adalah Kharijah bin Zaid, Said bin Musayyab, Atha’, asy-Sya`bi, dan kebanyakan ahli fikih Madinah. Di antara ulama setelah fase mereka yang tidak
mengharamkannya adalah Ibnu Hazm, Syaikh Abu Ishaq asy-Syirazi, Syaikh Abdul Ghani al-Nabulsi dan banyak ulama lainnya.

Ketika Syaikh Izzuddin bin Abdissalam ditanya tentang alat-alat musik secara umum, ia menjawab, “Hukumnya mubah (dibolehkan)”. Lalu Syaikh Syarafuddin al-Tilimsani, yang saat itu ada di dekat Syaikh Izuddin, mencoba menjelaskan ucapan
Syaikh Izzuddin tersebut, “Maksud beliau adalah tidak ada dalil yang shahih dari Sunnah yang mengharamkannya.” Ketika mendengar apa yang dikatakan oleh Syaikh Syarafuddin al-Tilimsani tersebut, maka Syaikh Izzuddin berkata, “Bukan
itu yang aku maksud. Yang aku maksud hukumnya memang mubah.” (Dinukil dari buku Farah al-Asma` bi Rukhash al-Sima`, karya Abu al-Mawahib al-Syadzili, hlm. 12, Cet. India).
Sejumlah ulama menulis kitab khusus untuk menguatkan tentang kebolehannya mendengar musik ini. Di antara mereka adalah Ibnu Hazm, Ibnu al-Sam`ani, Ibnu al-Qaisarani, al-Udfuy, Abu al-Mawahib al-Syadzili al-Maliki, dan yang lainnya.

Status lagu kebangsaan adalah seperti bendera jika dilihat dari sifatnya sebagai simbol. Dan tujuan dari berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau instrumennya dimainkan, tidak lain adalah menghormati, menghargai dan memuliakan apa yang diwakili oleh lagu tersebut, yaitu tanah air atau negara.
Dan cinta tanah air adalah fitrah manusia. Hingga seorang filsuf berkata, “Fitrah laki-laki tercampur dengan cinta tanah air.” (Al-Hanîn ila al-Awthân karya al-Jahizh, hlm. 10, Cet. Dar al-Kitab al-`Arabi).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Hamid ath-Thawil, bahwa ia mendengar Anas bin Malik radhiyallahu `anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam,
jika datang dari perjalanan jauh, lalu melihat jalanan-jalanan tinggi di Madinah, beliau segera mempercepat jalan unta tunggangannya. Jika tunggangan beliau bukan unta, maka beliau menggerak-gerakannya.” Al-Bukhari berkata, “Al-Harits
bin Umari menambahkan dari Humaid, “Beliau menggerak-gerakkan tunggangannya karena kecintaan beliau kepada Madinah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Di dalam hadis ini terkandung dalil tentang keutamaan Madinah, disyariatkannya cinta tanah air dan rindu kepadanya.” (Fathul-Bâri, Vol. III, hlm. 621, Cet. Dar al-Ma`rifah).

Imam Ibnu al-Baththal di dalam syarahnya terhadap Shahih Bukhari berkata,
“Kecintaan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam kepada Madinah, karena Madinah adalah tanah air beliau. Di dalamnya terdapat keluarga beliau dan putri beliau, orang yang paling beliau cintai. Allah telah menciptakan jiwa manusia dengan fitrah mencintai tanah airnya dan rindu kepadanya. Dan ini juga dilakukan oleh Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, dan beliau adalah tauladan yang paling mulia.” (Vol. IV, hlm. 453, Cet. Al-Rusyd).

Ekspresi cinta yang disebutkan di dalam hadis di atas memiliki bentuk yang bermacam-macam. Ada yang diwujudkan dengan ucapan dan ada pula yang dengan perbuatan. Di antara bentuk ekspresi cinta adalah seperti yang dituangkan Qais bin al-Mulawwih dalam bait-bait syairnya,
ﺃَﻣُﺮُّ ﻋَﻠﻰ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﺭِ ﺩِﻳﺎﺭِ ﻟَﻴﻠﻰ ... ﺃُﻗَﺒِّﻞُ ﺫﺍ ﺍﻟﺠِﺪﺍﺭَ ﻭﺫﺍ ﺍﻟﺠِﺪﺍﺭﺍ
ﻭَﻣﺎ ﺣُﺐُّ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﺭِ ﺷَﻐَﻔْﻦَ ﻗَﻠﺒﻲ ... ﻭﻟَﻜِﻦْ ﺣُﺐُّ ﻣَﻦ ﺳَﻜَﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﺭﺍ
“Aku hampiri tempat tinggal Laila
Kuciumi dinding-dindingnya
Bukanlah kecintaan kepada tempat tinggalnya yang memenuhi hatiku
Tetapi cinta kepada yang pernah tinggal di dalamnya.”
Hukum asal dalam semua perkara yang disebutkan di atas adalah dibolehkan, hingga terdapat dalil yang menyebutkan tentang keharamannya.
Di antara hal yang menjadi ekspresi cinta tanah air adalah berdiri untuk memberikan penghormatan kepada lambang dan simbol negara, yaitu bendera atau lagu kebangsaan. Dan orang yang mencintai sesuatu selalu terpaut dengan semua yang mempunyai keterkaitan dengan apa yang ia cintai. Dan hal ini tidak tercela kecuali bagian-bagian tertentu yang dicela syariah.
Kemudian tentang klaim bahwa hormat bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan adalah haram karena mengandung unsur pengagungan (ta`zhîm), sedangkan ta`zhîm tidak boleh ditujukan kepada makhluk, khususnya jika makhluk
tersebut adalah benda mati.

Jawaban kami bagi klaim ini adalah walaupun terdapat unsur ta`zhîm (pengagungan) di dalam hormat bendera dan berdiri saat bendera dikibarkan, akan tetapi mengatakan bahwa ta`zhîm untuk makhluk secara mutlak tidak dibolehkan
adalah tidak benar. Karena, yang tidak dibolehkan adalah apabila ta`zhîm tersebut untuk menyembah atau beribadah kepada apa yang diagungkan, sebagaimana orang-orang jahiliyah saat mengagungkan berhala-berhala mereka. Mereka
meyakini bahwa berhala-berhala tersebut adalah tuhan selain Allah yang dapat memberi manfaat dan madharat. Dan ini adalah kesyirikan. Sedangkan ta`zhîm (pengagungan) yang hanya menunjukkan penghormatan dan pemuliaan adalah
dibolehkan, jika yang diagungkan tersebut memang layak untuk diagungkan walaupun benda mati.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Urwah bin al-Zubair radhiyallahu `anhu, ketika menceritakan tentang para sahabat Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, ia berkata,
“Mereka tidak pernah memandang tajam kepada beliau karena ta`zhîm mereka terhadap beliau.”
Ahmad dan Hakim meriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu `anhâ berkata, “Saya melihat ta`zhîm Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam terhadap paman beliau, Abbas, sangatlah menakjubkan.”
Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam ketika melihat Baitullah Ka`bah, beliau bersabda,
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺯِﺩْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺗَﺸْﺮِﻳﻔًﺎ، ﻭَﺗَﻌْﻈِﻴﻤًﺎ، ﻭَﺗَﻜْﺮِﻳﻤًﺎ، ﻭَﻣَﻬَﺎﺑَﺔً
“Ya Allah tambahkanlah kemuliaan, ta`zhîm (pengagungan), penghormatan dan kewibawaan terhadap rumah ini.”
Al-Darimi meriwayatkan dari Ikrimah bin Abi Jahl radhiyallahu `anhu bahwa ia menempelkan mushaf di wajahnya sembari berkata,
ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺭَﺑِّﻲْ، ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺭَﺑِّﻲْ
“Kitab Tuhanku, Kitab Tuhanku.”

Imam Malik berkata, “Dikatakan bahwa di antara bentuk ta`zhîm (pengagungan) kepada Allah `Azza wa Jalla adalah ta`zhîm kepada orang Muslim yang sudah beruban (tua).” (Al-Muwaththa’, Vol. I, hlm. 265, Cet. Al-Imarat).

Sebagai penjelasannya, terdapat perbedaan yang besar antara wasîlah (sarana) dan kesyirikan. Melakukan sesuatu yang menjadi wasîlah yang diperintahkan oleh syariat adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang Dia syariatkan.
Salah satu bentuknya adalah mengagungkan apa yang diagungkan oleh Allah, berupa tempat, waktu, orang, dan kondisi. Sehingga, orang muslim, misalnya, berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melakukan shalat di Masjidil Haram,
berdoa di sisi makam Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam dan di Multazam, sebagai bentuk pengagungan terhadap tempat yang diagungkan oleh Allah. Seorang muslim juga berusaha melakukan salat di malam Lailatul Qadar,
berdoa pada waktu dikabulkan doa pada hari Jum’at dan di sepertiga malam terakhir. Semua ini sebagai bentuk pengagungan terhadap waktu yang diagungkan
oleh Allah.

Orang Muslim juga mendekatkan diri kepada Allah dengan cinta kepada para nabi dan orang-orang saleh, sebagai bentuk pengagungan kepada orang-orang yang diagungkan oleh Allah. Orang Muslim juga berusaha untuk berdoa ketika dalam
perjalanan, ketika turun hujan, dan sebagainya, sebagai bentuk pengagungan terhadap kondisi yang diagungkan oleh Allah. Jadi, semua itu adalah pengagungan karena Allah, dan pengagungan karena Allah adalah pengagungan kepada Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻌَﻈِّﻢْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮﺏِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32).
Taat kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam juga merupakaan ketaatan kepada Allah yang mengutusnya,
ﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻃَﺎﻉَ ﺍﻟﻠَّﻪَ
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (An-Nisâ’: 80).
Dan berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam adalah berbaiat kepada Allah,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺒَﺎﻳِﻌُﻮﻧَﻚَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺒَﺎﻳِﻌُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻮْﻕَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Fath: 10).
Adapun kesyirikan adalah mengagungkan yang lain bersama Allah, atau mengagungkan selain Allah. Oleh karena itu, sujud para malaikat kepada Nabi Adam `alaihis-salâm adalah keimanan dan pengesaan. Sedangkan sujud orang-
orang musyrik kepada patung-patung adalah kekafiran dan kemusyrikan. Padahal, sujud yang dilakukan para malaikat dan sujud yang dilakukan orang-orang musyrik adalah sama-sama sujud kepada makhluk. Akan tetapi karena sujud para
malaikat kepada Nabi Adam `alaihis-salâm adalah pengagungan terhadap apa yang diagungkan oleh Allah sesuai perintah-Nya, maka itu adalah sebuah wasilah yang pelakunya berhak mendapatkan pahala. Sedangkan sujud orang-orang musyrik
kepada berhala-berhala adalah sebuah pengagungan yang sama dengan pengagungan kepada Allah, maka itu adalah kesyirikan yang tercela, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman.
Berdasarkan hal di atas maka terdapat perbedaan besar antara berdiri untuk menyembah dengan berdiri untuk menghormati. Yang pertama, yaitu berdiri untuk menyembah, adalah dilarang jika dilakukan untuk selain Allah. Sedangkan untuk yang kedua, yaitu berdiri untuk menghormati, maka terdapat hadis yang menjadi dasar bagi kebolehannya. Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari hadis Abu Sa`id al-Khudri radhiyallahu `anhu disebutkan bahwa ketika Sa`d bin Mu`adz mendatangi Nabi Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam, beliau bersabda kepada orang-orang Anshar,
ﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻛُﻢْ
“Berdirilah kepada tuan kalian.”
Al-Allamah Khathib asy-Syarbini berkata, “Disunahkan berdiri ketika menyambut orang yang mulia karena keilmuannya, kesalehannya, kemuliaannya dan semacamnya, sebagai bentuk penghormatan, bukan karena pamer dan pengagungan. Penulis kitab Raudhah al-Thalibîn berkata, “Terdapat sejumlah hadis
shahih tentang hal ini.” (Mughni al-Muhtâj, Vol. IV, hlm. 219, Cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah).

Sebagian ulama menyatakan dianjurkannya berdiri untuk menyambut mushaf. Imam Nawawi berkata, “Disunahkan untuk berdiri ketika mushaf didatangkan. Karena, berdiri disunahkan untuk menyambut orang-orang yang mulia, seperti para ulama
dan orang-orang yang baik, dan Mushaf lebih utama untuk dihormati.” (Al-Tibyân fî Âdâb Hamalah Al-Qur’an, Hlm. 191, Dar Ibnu Hazm).

Para ulama menyatakan bahwa berdiri untuk menyambut orang lain sebagai tanda penghormatan yang sudah menjadi kebiasaan orang-orang, mengakibatkan tidak berdiri untuk sesuatu yang lebih layak untuk dihormati sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan celaan. Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah al-Hambali di dalam al-Fatâwâ al-Kubrâ berkata, “Apabila orang-orang terbiasa berdiri untuk mengormati orang lain, maka dapat dikatakan bahwa tidak berdiri untuk menyambut mushaf adalah tindakan yang tidak baik dan tidak terpuji, dan karenanya mereka lebih pantas mendapatkan celaan. Karena mereka berdiri ketika menyambut orang, namun tidak berdiri untuk menyambut mushaf yang lebih pantas untuk disambut dengan berdiri, padahal mushaf wajib dimuliakan dan diagungkan, melebihi yang lainnya… Sebagian tokoh ulama juga meyinggung tentang kebiasaan sebagian orang yang berdiri untuk menyambut mushaf dan mereka menyetujuinya,
tanpa ada pengingkaran sama sekali.” (Al-Fatâwâ al-Kubrâ, Vol. I, Hlm. 49, Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah).

Ada sesuatu yang menjadi kebiasaan kaum Muslimin terdahulu yang serupa dengan berdiri saat hormat bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan. Para ulama mengatakan bahwa di antara adab yang baik adalah berdiri ketika mendengar
paparan tentang pendapat seorang imam. Dari permasalahan ini, mereka menyimpulkan tentang lebih utamanya untuk berdiri saat menyambut mushaf.

Sedangkan tidak berdiri untuk menyambutnya, walaupun tetap menghormatinya, adalah kebiasaan pada masa-masa sebelumnya. Kemudian ketika berdiri untuk menyambut mushaf sudah menjadi kebiasaan orang-orang pada umumnya, dan jika
tidak melakukannya mengesankan sikap melecehkan, maka hukumnya berubah dari dibolehkan menjadi dianjurkan.

Di dalam kitab Ghâyah al-Muntahâ karya Syaikh Mar’i al-Karami dan syarahnya, Mathâlib Uli al-Nuhâ karya Syaikh Mushthafa al-Rahibani, salah satu kitab Mazhab Hambali (1/158, Cet. Al-Maktab al-Islami), disebutkan, “Dibolehkan berdiri untuk
menyambut Mushaf Al-Qur’an. Syaikh Taqiyuddin berkata, “Jika orang-orang sudah terbiasa berdiri untuk menyambut dan menghormati orang lain, maka Kitab Allah lebih pantas untuk mendapatkan penghormatan seperti itu. Di dalam kitab al-
Furû` dan al-Mubdi` disebutkan, “Dari perbuatan Imam Ahmad dapat disimpulkan kebolehan berdiri menyambut Mushaf. Dikisahkan bahwa pada suatu Imam Ahmad duduk bersandar dalam kondisi santai. Namun ketika mendengar nama Ibrahim bin Thahman ia langsung duduk tegak dan berkata, “Tidak sepatutnya saat orang-orang saleh disebutkan kita duduk dengan bersandar (santai).”

Ibnu `Aqil berkata, “Dari apa yang dilakukan Imam Ahmad ini saya mengambil kesimpulan bahwa termasuk adab yang baik adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang, yaitu bangkit saat disebutkan tentang imam pada zamannya untuk
mendengarkan paparan mengenai pendapat-pendapatnya.”
Penulis al-Furû` berkata, “Dapat diketahui bahwa apa yang kita bahas ini lebih utama. Ibnu al-Jauzi menyebutkan bahwa awalnya orang-orang tidak berdiri saat menyambut orang. Kemudian ketika tidak berdiri dianggap seperti sikap
meremehkan, maka dianjurkan berdiri untuk menyambut orang yang layak mendapatkan perlakuan seperti itu.”

Berdiri untuk menyambut mushaf atau orang yang mulia tidak lain adalah untuk menunjukkan pernghormatan dan pemuliaan. Penjelasan para ulama tentang `illahnya menunjukkan hal ini. Oleh karena itu, tidak apa-apa berdiri ketika dikibarkan bendera atau dinyanyikan lagu kebangsaan, karena `illahnya sama.
Adapun klaim bahwa berdiri saat dikibarkan bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan adalah menyerupai orang-orang kafir dalam kebiasaan yang buruk, maka kami katakan bahwa klaim ini tidak dapat diterima. Karena, itu bukan kebiasaan yang hanya dimiliki oleh mereka. Klaim tersebut juga tidak berdasarkan dalil sama sekali. Seandainya klaim itu benar, maka kami katakan bahwa hal tersebut bukan lagi hanya menjadi kebiasaan mereka, akan tetapi kebiasaan yang
sudah masuk ke negara-negara Muslim, dan mereka semua melakukannya hingga sumber asalnya sudah terlupakan. Sehingga, ini masuk dalam kaidah,
“Yughtafaru fî al-dawâm mâ lâ yughtafaru fî al-ibtida’ (“Dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak dimaafkan pada permulaannya.” (Al-Mantsûr, karya al-Zarkasyi, Vol. III, hlm. 375, Cet. Departemen Wakaf Kuwait).

Seandainya berdiri saat pengibaran bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir, maka sekedar menyerupai tidaklah diharamkan, kecuali yang berkaitan dengan akidah
dan hal-hal khusus di dalam agama mereka. Banyak dalil akan hal ini, antara lain adalah:
- Hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa Alihi wa Sallam memerintahkan agar orang-orang mewarnai kumis mereka. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan yang lainnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu `anhu, beliau bersabda,
ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺸَّﻴْﺐَ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺸَﺒَّﻬُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻴَﻬُﻮﺩِ
“Ubahlah warna kumis kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi.”
Pada masa itu banyak juga sahabat yang tidak mewarnai kumis dan rambut mereka. Namun tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat lain yang
mewarnai rambut mereka mencela dan mengingkari para sahabat tersebut dan menganggap mereka telah melakukan perbuatan yang haram karena telah menyerupai non-Muslim.
Imam Thabari di dalam Tahdzîb al-Âtsâr menukilkan adanya ijmak (konsensus) bahwa perintah untuk mewarnai kumis dan larangan menyerupai non-Muslim di sini adalah menunjukkan kemakruhan, bukan keharaman.” (Tahdzîb al-Âtsâr, Cet. Dar
al-Ma’mûn li al-Turâts, Hlm. 518).
- Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Syaddad bin Aws radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam bersabda,
ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﺎ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻲ ﻧِﻌَﺎﻟِﻬِﻢْ، ﻭَﻟَﺎ ﺧِﻔَﺎﻓِﻬِﻢْ
“Berbedalah dengan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak melakukan shalat dengan memakai sandal dan tidak memakai khuf.”
Dan tidak ada satupun ulama yang mengatakan kewajiban melakukan shalat dengan memakai sandal, akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah hukumnya Sunnah,
boleh atau makruh. (Faidh al-Qadîr, Vol. IV, hlm. 67, Cet. Al-Maktabah al-Tijâriyyah al-Kubrâ).
- Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnadnya dari `Amr bin Ash radhiyallahu `anhumâ bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa
Sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﻓَﺼْﻞَ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺻِﻴَﺎﻣِﻨَﺎ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺃَﻛْﻠَﺔُ ﺍﻟﺴَّﺤَﺮِ
“Pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.”
Dan hukum sahur adalah Sunnah. Imam al-Mundziri menukilkan tentang adanya ijmak akan hal ini di dalam kitabnya al-Ijmâ`. (Hlm. 49, cet. Dar al-Muslim).
- Dalil lainnya adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam Thabaqât dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa
Sallam bersabda kepada Jakfar bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu, “Wahai Jakfar, kau menyerupai rupa dan akhlakku”. Maka Jakfar bangkit dan berjalan meloncat-
loncat dengan satu kaki mengitari Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam. Maka Nabi Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam bersabda kepadanya, “Apa ini wahai Jakfar?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, Raja Najasyi jika membuat
senang seseorang, maka ia bangkit dan berjalan meloncat-loncat dengan satu kaki mengitari orang tersebut.” (Thabaqât Kubrâ, Vol. I, hlm. 159, 160, Cet. Dar Shadir).
Makna zhahir dari riwayat di atas adalah apa yang dilakukan Jakfar tersebut merupakan kebiasaan orang-orang Nasrani Habasyah (Ethiopia). Dan sikap Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam adalah iqrâr (persetujuan) terhadapnya, karena beliau tidak mengingkari Jakfar ketika mencontoh apa yang dilakukan orang-orang Nasrani Habasyah. Jadi ini adalah nash yang benar-benar jelas (sharih) bahwa berbeda dengan non-Muslim bukanlah perkara yang wajib.
- Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam al-Mustadrak dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhumâ, ia berkata, “Ketika Fathimah sakit berat, ia berkata kepada Asma’ bintu `Umais radhiyallahu `anhumâ, “Tidakkah engkau
melihat kondisiku ini. Apakah nanti aku akan dibawa di atas ranjang yang di atasnya tubuhku akan tampak jelas?” Asma’ radhiyallahu `anhumâ menjawab,
“Tidak akan seperti itu. Tapi aku akan membuatkan keranda sebagaimana yang pernah aku lihat di negeri Habasyah.” Fathimah berkata, “Perlihatkanlah padaku bentuknya.” Lalu Asma’ mengirim seseorang menuju ke pelapah-pelapah kurma
yang kering yang diambil dari Aswâf. Lalu di atas ranjangnya dibuat keranda. Dan itu adalah keranda yang pertama dibuat. Lalu Fathimah radhiyallahu `anhâ tersenyum. Saya tidak pernah melihatnya tersenyum setelah ayahnya meninggal
dunia kecuali ketika itu. Kemudian kami membawa jenazahnya dan memakamkannya pada malam hari.”
Peristiwa ini berlangsung di hadapan para shahabat mulia radhiyallahu `anhum.
Dan tidak ada riwayat sama sekali yang menyebutkan bahwa salah seorang dari mereka mengingkari apa yang dilakukan Fathimah tersebut dan menganggapnya perbuatan yang menyerupai orang-orang Nashrani Habasyah. Sikap para shahabat ini adalah ijma` sukuti. Dan ijma` sukuti adalah hujjah.

Di dalam kitab Jam’ al-Jawâmi` dan syarahnya karya al-`Allâmah al-Mahalli, disebutkan, “Yang benar, ijma` sukûti adalah hujjah secara mutlak.” (Jam`ul-
Jawâmi` dan syarahnya beserta Hâsyiyah al-`Aththâr, Vol. II, hlm. 221, cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah).
Di antara ulama yang mengisyaratkan bahwa serupa dengan non-Muslim tidak secara otomatis diharamkan adalah al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fath al-Bârî. Yaitu ketika ia membahas tentang sebab-sebab diharamkannya menggunakan
wadah dari emas dan perak. Ia berkata, “Ada pendapat yang mengatakan bahwa `illah dari larangan memakai wadah emas dan perak adalah menyerupai orang-orang non-Arab. Pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena di dalam larangan
tersebut terdapat ancaman terhadap pelakunya. Sedangkan sekedar serupa dengan mereka tidaklah membuat seseorang pantas mendapatkan ancaman tersebut.” (Fath al-Bârî, Vol. X, hlm. 98, Cet. Dar al-Ma`rifah).

Imam al-Mawwaq al-Maliki di dalam kitab Sunan al-Muhtadîn fî Maqâmât al-Dîn berkata, “Seorang Imam yang saya percaya keilmuannya menyatakan bahwa tidak semua yang dilakukan non-Arab dilarang untuk dilakukan. Kecuali jika syariat
melarangnya dan kaidah-kaidah syariat juga menunjukkan itu harus dilarang.” Ia melanjutkan, “Larangan tersebut khusus bagi apa yang mereka lakukan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Jika yang mereka lakukan sesuai dengan apa yang
disunahkan, diwajibkan dan dibolehkan di dalam syariat kita, maka kita tidak akan meninggalkannya hanya karena mereka melakukannya. Karena, syariat tidak melarang kita untuk menyerupai orang yang melakukan sesuatu yang diizinkan oleh
Allah. Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam telah menggali parit di Madinah ketika perang Khandak dengan menyerupai orang-orang non-Arab, hingga hal itu membuat terkejut pasukan musuh. Kemudian mereka tahu bahwa itu adalah usulan
dari Salman al-Farisi.” (Sunan al-Muhtadîn fî Maqâmât al-Dîn, hlm. 249, Cet. Mu’assasah Syaikh Murabbîh Rabbuh, Maroko).

Jika kita terima bahwa menyerupai non-Muslim adalah dilarang dalam semua hal, maka ketika ada kemiripan antara apa yang kita lakukan dengan apa yang dilakukan Ahlul Kitab yang terjadi dengan sendirinya, tidak dapat disebut tasyabbuh (sengaja menyerupai). Kecuali jika pelakunya bermaksud untuk
menyerupai. Karena wazan tasyabbuh adalah tafa`ul. Bentuk ini menunjukkan adanya niat dan keinginan untuk melakukan.
Imam Suyuthi dalam kitab Jam` al-jawâmi` dan syarahnya, Ham` al-hawâmi`, sebuah kitab tentang ilmu Bahasa Arab, berkata, “Bentuk Tafa`ul (ﺗَﻔَﻌُّﻞ ) adalah muthawa`ah dari kata fa`ala (ﻓَﻌَّﻞ ) seperti kata kasartuhu fatakassara (aku
mematahkannya, lalu ia patah), dan `allamtuhu fata`allama (aku mengajarnya, lalu ia belajar). Dan “al-takalluf” seperti tahallum, tashabbur dan tasyajju`. Kata tahallama artinya seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap
bijak. Kata tashabbara artinya seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap sabar. Dan kata tasyajja`a artinya seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap berani. Padahal, sifat-sifat tersebut tidak ada
menjadi wataknya.” (Vol. III, hlm. 305, Cet. Maktabah Taufiqiyyah, Cairo).

Di antara hal yang menjadi landasan pokok dalam syariat adalah dijadikannya tujuan seorang mukallaf sebagai salah satu pijakan untuk menetapkan hukum. Ini juga ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahu `anhhumâ, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam sakit, kami bermakmum salat kepada beliau dan beliau salat dalam posisi duduk. Lalu beliau menoleh ke arah kami yang salat dalam posisi berdiri. Beliau lalu memberi isyarat kepada kami untuk duduk, maka kami duduk. Setelah selesai salat beliau bersabda,
ﺇِﻥْ ﻛِﺪْﺗُﻢْ ﺁﻧِﻔًﺎ ﻟَﺘَﻔْﻌَﻠُﻮﻥَ ﻓِﻌْﻞَ ﻓَﺎﺭِﺱَ ﻭَﺍﻟﺮُّﻭﻡِ؛ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﻠُﻮﻛِﻬِﻢْ ﻭَﻫُﻢْ ﻗُﻌُﻮﺩٌ، ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ، ﺍﺋْﺘَﻤُّﻮﺍ ﺑِﺄَﺋِﻤَّﺘِﻜُﻢْ؛ ﺇِﻥْ ﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗِﻴَﺎﻣًﺎ، ﻭَﺇِﻥْ ﺻَﻠَّﻰ ﻗَﺎﻋِﺪًﺍ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﻗُﻌُﻮﺩًﺍ
“Sungguh kalian tadi hampir saja melakukan kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri untuk memuliakan para raja mereka sedangkan para raja tersebut dalam posisi duduk. Jangan lakukan itu. Ikutilah imam kalian, jika ia
salat dengan posisi berdiri, maka salatlah dengan posisi berdiri. Jika ia salat dalam posisi duduk, maka salatlah dalam posisi duduk.”

Kata “ ﻛﺎﺩ ” yang disebutkan di dalam hadis di atas, jika berada dalam kalimat positif, menunjukkan bahwa apa yang disebutkan dalam khabarnya tidak terwujud walaupun ia hampir terjadi. Jadi, kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi memang telah dilakukan oleh para sahabat pada saat itu. Akan tetapi, karena para sahabat tidak bermaksud untuk meniru mereka, maka dalam timbangan syariat tasyabbuh tidak terwujud pada mereka. Dan ketika seorang Muslim melakukan hormat bendera atau berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan, tidak terlintas di
dalam hati mereka adanya unsur serupa (tasyabbuh) dengan orang-orang non-Muslim, apalagi memang bermaksud untuk menyerupainya.

Imam al-Thahthawi dalam Hâsyiyahnya terhadap kitab Marâ`qi al-Falâh, berkata,
“Menyerupai orang-orang Ahlu Kitab tidak seluruhnya dibenci (tercela), karena kita makan dan minum seperti mereka. Yang diharamkan adalah menyerupai mereka dalam perbuatan yang tercela atau bermaksud untuk menyerupai mereka. Ini
dikatakan oleh Qadhikhan dalam syarah al-Jâmi` al-Shaghîr.” (Marâqi al-Falâh, Vol. I, hlm. 336, Cet. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah).
Al-`Allâmah Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtâr, ketika mengomentari kata-kata penulis al-Dur al-Mukhtâr, berkata, “Serupa (tasyabbuh) dengan Ahlu Kitab tidak seluruhnya dibenci (tercela), karena kita makan dan minum seperti yang mereka lakukan. Dan ini didukung di dalam al-Dzakhîrah sebelum Bab al-Taharrî. Hisyam berkata, “Saya melihat Abu Yusuf memakai sepasang sandal yang dipasang paku-
paku di sisinya, lalu saya bertanya kepadanya, “Apakah menurutmu besi ini tidak apa-apa?” Ia berkata, “Iya, tidak apa-apa.” Maka saya katakan, “Sufyan dan Tsaur bin Yazid tidak menyukainya, karena ia menyerupai para pendeta.” Lalu ia
menjawab, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Âlihi wa Sallam dahulu memakai sandal yang ada wolnya, padahal itu adalah pakaian para pendeta.” Di sini Abu Yusuf mengisyaratkan bahwa bentuk tasyabbuh (serupa) yang mengandung kebaikan bagi orang-orang, itu tidak apa-apa, karena jarak yang jauh tidak dapat ditempuh kecuali dengan memakai sandal jenis tersebut.” (Radd al-Mukhtâr, Vol. I, Hlm. 624, Cet. Dar al-Fikr).

Ini juga mengandung isyarat bahwa maksud dari tasyabbuh “serupa” adalah perbuatan itu sendiri, maksudnya serupa tapi tidak ada maksud menyerupai sama sekali.”

Adapun klaim bahwa itu termasuk bid’ah karena tidak ada pada zaman Nabi Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Alihi wa Sallam, juga tidak ada pada zaman Khulafaur Rasyidin radhiyallahu `anhum, maka kami katakan, “Benar, kami terima
bahwa hal tersebut adalah bid’ah, akan tetapi statusnya sebagai bid’ah tidak membuatnya otomatis haram. Karena, terdapat lima hukum bagi bid’ah, sehingga bid’ah maknanya bukan haram, dan keduanya mempunyai posisi yang berbeda.
Syaikh Al-Islam, Imam `Izzuddin bin Abdissalam dalam masterpiecenya, Qawâ`id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm (Vol. II, Hlm. 204, 205, Cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah), menjelaskan, “Bid`ah adalah melakukan sesuatu yang tidak pernah
dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Âlihi wa Sallam. Bid`ah ini terbagi menjadi bid`ah yang wajib, bidah yang haram, bid`ah yang disunnahkan, bid`ah yang makruh dan bid`ah yang mubah (yang dibolehkan).

Cara untuk mengetahui semua ini adalah menimbang bid`ah tersebut dengan kaidah-kaidah syariat. Jika ia masuk dalam kaidah yang mewajibkan maka hukumnya wajib, jika masuk dalam kaidah yang mengharamkan maka hukumnya
haram, jika masuk dalam kaidah yang disunahkan maka hukumnya sunah, jika masuk dalam kaidah yang dimakruhkan maka hukumnya makruh, dan jika masuk dalam kaidah yang dibolehkan maka hukumnya mubah.
Di antara contoh bid`ah yang wajib adalah mempelajari ilmu nahwu yang menjadi salah satu alat untuk memahami firman Allah dan sabda Rasul-Nya Shallallahu `alaihi wa Alihi wa Sallam. Ini hukumnya adalah wajib, karena menjaga syariat
adalah wajib, dan syariat tidak dapat dijaga kecuali dengan mengetahui ilmu tersebut. Jika suatu kewajiban tidak dapat terwujud kecuali dengan suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib.”
Kemudian ia berkata, “Contoh bid`ah yang haram adalah mazhab mujassimah. Contoh bid`ah yang disunahkan adalah shalat tarawih. Contoh bid`ah yang makruh adalah menghiasi mushaf. Dan contoh bid’ah yang mubah adalah bersalaman setelah salat Subuh dan Ashar.”
Terdapat permasalahan lain yang hampir serupa dan mirip dengan apa yang kita bahas ini. Yaitu permasalahan mencium roti karena memuliakan nikmat Allah. Titik kesamaan antara mencium roti dengan permasalahan yang kita bahas adalah unsur memuliakan yang terkandung di dalamnya, tanpa melihat apa yang dimuliakan itu sendiri, melainkan melihat substansi yang ia wakili.

Imam Suyuti pernah ditanya tentang mencium roti, apakah hal tersebut bid’ah? Ia menjawab, “Jika mencium roti disebut bid’ah maka itu benar, akan tetapi tidak semua bid’ah hukumnya haram, melainkan terbagi menjadi lima hukum. Dan tidak
mungkin kita menghukumi perbuatan mencium roti ini sebagai perkara yang haram, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya, juga tidak ada dalil yang
memakruhkannya. Karena, perkara yang dimakruhkan adalah jika terdapat larangan khusus baginya, sedangkan dalam permasalahan ini tidak ada larangan khusus baginya. Bagi saya, mencium roti adalah bid’ah yang dibolehkan. Jika
tujuannya adalah untuk memuliakannya, karena terdapat sejumlah hadis yang berisi tentang pemuliaan terhadapnya, maka itu adalah perbuatan yang baik.” (Al-Hâwî li al-Fatâwî, Vol. I, hlm. 221, Cet. Dar al-Fikr).

Al-Allamah Ibnu Abidin menukilkan secara umum hukum tentang mencium roti ini dari para ulama Mazhab Syafi`I, kemudian ia berkata, “Kaidah-kaidah mazhab kami (Mazhab Hanafi) tidak menolak hal tersebut.” (Hâsyiyah Ibni Abidin, Vol. VI, hlm. 384, Cet. Darul Kutub al-`Ilmiyyah).

Setelah penjelasan di atas, maka menjadi jelas bahwa hukum asal permasalahan yang ditanyakan adalah dibolehkan. Dan “dibolehkan” artinya boleh untuk dilakukan dan boleh juga untuk tidak dilakukan. Kemudian, ketika orang-orang
sudah terbiasa dan sudah tahu bahwa hormat bendera dan berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan menunjukkan penghormatan kepada tanah air, ekspresi rasa cinta
kepadanya, dan merupakan sarana untuk menunjukkan kedua hal tersebut, bahkan dapat mempengaruhi hubungan dengan negara-negara lain, maka hukumnya dibolehkan.

Jika hal tersebut ditambah dengan adanya anggapan umum bahwa tidak melakukan hal tersebut mengindikasikan adanya pelecehan, atau sikap tidak menghormati, juga dapat mengakibatkan permusuhan, ketegangan, perpecahan, tuduhan-
tuduhan negatif, atau kondisi-kondisi lain yang kontraproduktif dalam hubungan internasional, maka dalam kondisi ini seseorang harus berdiri saat pengibaran bendera atau saat dinyanyikan lagu kebangsaan demi menghindari hal-hal negatif
tersebut.

Di antara ulama yang menyatakan hal ini adalah Imam Syihabuddin al-Qarafi di dalam kitab al-Furûq (Vol. IV, hlm. 430, Cet. Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah), yang menukil dari Syaikh Islam al-`Izz bin Abdissalam. Dan Imam Syihabuddin al-Qarafi
menyetujui pendapat al-`Izz bin Abdissalam tersebut. Imam al-Qarafi berkata,
“Pada suatu hari saya hadir di majelis Syaikh al-`Izz bin Abdissalam. Ia adalah seorang ulama besar, sosok yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan ajaran
agama, sangat memperhatikan maslahat kaum Muslimin yang khusus dan umum, teguh di atas Al-Qur’an dan Sunnah, tidak takut kepada para raja terlebih lagi yang lainnya, dan tidak peduli terhadap celaan orang-orang ketika menunaikan
perintah Allah. Saat itu ada sebuah permintaan fatwa diajukan kepadanya yang isinya, “Apa yang dikatakan oleh para imam –semoga Allah memberi taufik kepada mereka— tentang berdiri (untuk memberikan pernghormatan) yang dilakukan oleh
orang-orang pada zaman kita ini, padahal itu tidak pernah dilakukan oleh generasi salaf, apakah itu dibolehkan? Ataukah tidak boleh dan diharamkan?” Lalu al-`Izz mengirimkan fatwa kepadanya yang isinya, “Rasulullah Shallallahu `alaihi
wa Âlihi wa Sallam bersabda,
ﻟَﺎ ﺗَﺒَﺎﻏَﻀُﻮﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺤَﺎﺳَﺪُﻭﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺪَﺍﺑَﺮُﻭﺍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘَﺎﻃَﻌُﻮﺍ ﻭَﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧًﺎ
“Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, saling berpaling, dan saling memutus hubungan. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

Tidak berdiri untuk menghormati orang lain pada zaman ini akan mengakibatkan terjadinya permusuhan dan kebencian, sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hukumnya wajib.”

Berdasarkan penjelasan di atas, hormat bendera atau berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan adalah diperbolehkan, tidak makruh dan tidak haram sama sekali, bukan seperti yang diributkan oleh sebagian orang yang tidak berilmu.
Jika dalam acara-acara umum yang di dalamnya berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau saat dikibarkan bendera merupakan tanda penghormatan, sedangkan tidak melakukannya dapat dianggap sebagai sikap tidak menghormati, maka dalam kondisi berdiri lebih dianjurkan. Dalam kondisi ini pula, seseorang harus berdiri untuk menghindari munculnya sebab-sebab kebencian dan
perpecahan, juga sebagai wujud dari etika yang baik dan akhlak yang mulia.

Wallahu Subhânahu wa Ta`âlâ a`lam.

Darul Ifta' al-Mishriyyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar