Senin, 09 November 2015

Perbedaan al-massu (memegang) dan al-lamsu (menyentuh)

Perbedaan al-massu (memegang) dan al-lamsu (menyentuh)

1. Al-Massu: orang yang memegang, batal wudhunya, sedangkan orang yang dipegang tidak batal wudhunya.

Al-Lamsu: Baik orang yang menyentuh maupun orang yang disentuh batal wudhunya

2. Al-Massu: Redaksi ini khusus digunakan untuk memegang dengan batin (bagian dalam) telapak tangan, dan batin jari-jemari.

Al-Lamsu: Membatalkan dengan persentuhan seluruh kulit

3. Al-Massu: Tidak disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin.

Al-Lamsu: Disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin.

4. Al-Massu: Tidak disyaratkan sampainya batas usia yang dapat menimbulkan syahwat.

Al-Lamsu: Disyaratkan sampainya batas usia yang dapat menimbulkan syahwat.

5. Al-Massu: Tidak disyaratkan adanya hubungan non-mahram

Al-Lamsu: Disyaratkan adanya hubungan non-mahram

6. Al-Massu: Anggota (kelamin) yang terpisah dapat membatalkan wudhu, jika masih tetap sebutannya.

Al-Lamsu: Tidak disyaratkan tetapnya nama menurut Ibnu Hajar, namun disyaratkan menurut Imam Romli.

7. Al-Massu: Dapat terjadi meski dilakukan oleh seorang diri.

Al-Lamsu: Dapat terjadi hanya jika dilakukan oleh minimal dua orang.

8. Al-Massu: Khusus berkaitan dengan farji (Qubul dan dubur)

Al-Lamsu: Tidak khusus berkaitan dengan farji.

Demikian dari kitab at-Taqriirootus Sadiidah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar