Perbedaan al-massu (memegang) dan al-lamsu (menyentuh)
1. Al-Massu: orang yang memegang, batal wudhunya, sedangkan orang yang dipegang tidak batal wudhunya.
Al-Lamsu: Baik orang yang menyentuh maupun orang yang disentuh batal wudhunya
2. Al-Massu: Redaksi ini khusus digunakan untuk memegang dengan batin (bagian dalam) telapak tangan, dan batin jari-jemari.
Al-Lamsu: Membatalkan dengan persentuhan seluruh kulit
3. Al-Massu: Tidak disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin.
Al-Lamsu: Disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin.
4. Al-Massu: Tidak disyaratkan sampainya batas usia yang dapat menimbulkan syahwat.
Al-Lamsu: Disyaratkan sampainya batas usia yang dapat menimbulkan syahwat.
5. Al-Massu: Tidak disyaratkan adanya hubungan non-mahram
Al-Lamsu: Disyaratkan adanya hubungan non-mahram
6. Al-Massu: Anggota (kelamin) yang terpisah dapat membatalkan wudhu, jika masih tetap sebutannya.
Al-Lamsu: Tidak disyaratkan tetapnya nama menurut Ibnu Hajar, namun disyaratkan menurut Imam Romli.
7. Al-Massu: Dapat terjadi meski dilakukan oleh seorang diri.
Al-Lamsu: Dapat terjadi hanya jika dilakukan oleh minimal dua orang.
8. Al-Massu: Khusus berkaitan dengan farji (Qubul dan dubur)
Al-Lamsu: Tidak khusus berkaitan dengan farji.
Demikian dari kitab at-Taqriirootus Sadiidah.
1. Al-Massu: orang yang memegang, batal wudhunya, sedangkan orang yang dipegang tidak batal wudhunya.
Al-Lamsu: Baik orang yang menyentuh maupun orang yang disentuh batal wudhunya
2. Al-Massu: Redaksi ini khusus digunakan untuk memegang dengan batin (bagian dalam) telapak tangan, dan batin jari-jemari.
Al-Lamsu: Membatalkan dengan persentuhan seluruh kulit
3. Al-Massu: Tidak disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin.
Al-Lamsu: Disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin.
4. Al-Massu: Tidak disyaratkan sampainya batas usia yang dapat menimbulkan syahwat.
Al-Lamsu: Disyaratkan sampainya batas usia yang dapat menimbulkan syahwat.
5. Al-Massu: Tidak disyaratkan adanya hubungan non-mahram
Al-Lamsu: Disyaratkan adanya hubungan non-mahram
6. Al-Massu: Anggota (kelamin) yang terpisah dapat membatalkan wudhu, jika masih tetap sebutannya.
Al-Lamsu: Tidak disyaratkan tetapnya nama menurut Ibnu Hajar, namun disyaratkan menurut Imam Romli.
7. Al-Massu: Dapat terjadi meski dilakukan oleh seorang diri.
Al-Lamsu: Dapat terjadi hanya jika dilakukan oleh minimal dua orang.
8. Al-Massu: Khusus berkaitan dengan farji (Qubul dan dubur)
Al-Lamsu: Tidak khusus berkaitan dengan farji.
Demikian dari kitab at-Taqriirootus Sadiidah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar