Kamis, 29 Agustus 2013

MAKNA SAKINAH, MAWADDAH, WA ROHMAH DAN TALI-TEMALI PEREKAT PERNIKAHAN

1. Sakinah (ﺴﻜﻨﺔ), terambil dari kata sakana yaitu diam, tenang setelah sebelumnya goncang dan sibuk. Dari sini, rumah dinamai maskan karena dia tempat memperoleh ketenangan setelah sebelumnya si penghuni sibuk di luar rumah. Allah mensyari’atkan bagi manusia pernikahan, agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa karena naluri untuk mempertahankan eksistensinya dan pemenuhan kebutuhan untuk selalu dekat dengan pasangannya dapat mereda dan masing-masing memperoleh ketenangan.

2. Mawaddah (مودة), terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf ﻭ (wawu), dan ﺩ (dal) berganda (tasydid), yang mengandung arti cinta dan harapan. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinya kesal sehingga cintanya pudar bahkan putus. Tetapi yg bersemai dalam hati mawaddah, tidak lg akan memutuskan hubungan, seperti yg biasa terjadi pada org yg bercinta. Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, shg pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin (yg mungkin datang dari pasangannya). “Kalau Anda menginginkan kebaikan dan mengutamakannya untuk orang lain, maka Anda telah mencintainya. Tetapi jika Anda menghendaki untuknya kebaikan, serta tidak menghendaki untuknya selain itu – apapun yg terjadi – maka mawaddah telah menghiasi hati Anda.

3. Rohmah (ﺭحمة), makna kata ini mirip dg kata mawaddah. Sementara ulama menjadikan tahap rahmat pd suami-istri lahir bersama lahirnya anak, atau ketika pasangan suami istri itu tlah mencapai usia lanjut. Ini krn rahmat, “tertuju kpd yg dirahmati, sedang yg dirahmati itu dlm keadaan butuh, dan dg demikian rahmat tertuju kpd yg lemah” dan kelemahan dan kebutuhan itu sangat dirasakan di masa tua.

TALI-TEMALI PEREKAT PERNIKAHAN

Cinta, mawaddah, rahmah, dan amanah Allah, itulah tali-temali ruhani perekat pernikahan, sehingga kalau cinta pupus dan mawaddah putus, masih ada rahmat, dan kalau pun ini tidak tersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan.

 وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Pergaulilah istri-istrimu dengan baik, dan apabila kamu tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, tetapi Allah menjadikan padanya (di balik itu) kebaikan yang banyak. (QS. Al-Nisa’ [4]: 19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar